Jumat, 10 September 2021

Keringanan Kredit untuk Usaha Terdampak Corona




ARAHAN PEMERINTAH SEBAGAI BENTUK KEPEDULIAN KEPADA RAKYAT
TERDAMPAK COVID-19... (DIABAIKAN..?)

Terkait permohonan keringanan kredit debitur tidak layak mendapatkan relaksasi, akan tetap mengangsur seperti biasa.
Debitur yang memiliki pendapatan/gaji tetap, seperti aparatur sipil Negara, pensiunan penerima manfaat pensiun, karyawan swasta dan seterusnya tidak memenuhi kriteria yang layak mendapatkan relaksasi, akan tetap mengangsur seperti biasa.

HARUS DIBINA.
Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, maka Pegawai Negeri Sipil itu harus dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta bermental baik, bersatu padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya.

WAJIB SETIA DAN TAAT SEPENUHNYA KEPADA:
PANCASILA, UUD.1945, NEGARA, DAN PEMERINTAH.

PERATURAN PEMERINTAH INI MULAI BERLAKU SEJAK DIUNDANGKAN.
AGAR SUPAYA SETIAP ORANG MENGETAHUINYA.
Dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materil dan sepiritual berdasarkan Pancasila dan UUD.1945, didalam wadah NKRI.

PENGERTIAN:
Pancasila dan UUD.1945.;
Pancasila sebagai dasar Negara, artinya Pancasila sebagai pedoman bertingkah laku, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pembukaan UUD.1945 alinea ke-4 menegaskan, bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila).
UUD.1945 (Undang-Undang Dasar 1945) adalah hukum dasar tertulis dan juga konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini.

Negara ;
Adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu. 
Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Pemerintah;
Adalah aparatur negara yang mempunyai tiga tugas pokok, yang bertugas untuk menjalankan sistem pemerintahan.
  1. LEGISLATIF, yang bertugas membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),DPD, MPR.
  2. EKSEKUTIF, yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  3. YUDIKATIF, yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang, melindungi, mengawasi dan memberi sanksi apabila pelaksanaan undang-undang tidak ditaati, Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materil dan sepiritual berdasarkan Pancasila dan UUD.1945, didalam wadah NKRI.
Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, maka Pegawai Negeri Sipil itu harus dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta bermental baik, bersatu padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya.
Sebagai salah satu usaha pembinaan, maka perlu diatur pelaksanaan “Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil” sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Pasal 26.

SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Lembaran Negara Republik Indonesia

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1975
TENTANG
SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 1
Setiap calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
“Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab;

Bahwa saya, akan senatiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;

Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menutut sifatnya atau menurut perintahnya harus saya rahasikan;

Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara”

Pasal 9.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juni 1975.
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, SH.

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1975
TENTANG
SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PENJELASAN UMUM.
Pegawai Negeri Sipil adalah Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan serta menggerakkan dan memperlancar pembangunan dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya maka Pegawai Negeri Sipil itu harus dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta bermental baik, bersatu padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya.
Sebagai salah satu usaha pembinaan, maka perlu diatur pelaksanaan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), Pasal 26. Sumpah/Janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa. Karena sumpah/janji itu diikrarkan menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa, maka pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.
Kepada Pegawai Negeri Sipil dipercayakan tugas Negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan tanggungjawab.
Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap Calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Demikian penjelasan umum mengenai Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

PEMBINAAN PEGAWAI MASALALU.
Pengalaman kerja saat masih dinas, semua pegawai diikut-sertakan penataran P4 (Pedoman, Penghayatan, Pengamalan, Pancasila) dibina dan diarahkan sesuai SK. Direksi: bahwa sebagai Warga Negara yang baik, sebagai pegawai wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan.

Bahwa Pancasila sebagai dasar Negara, sebagai pedoman bertingkah laku, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai sumber nilai, sebagai sumber dari segala sumber hukum, memiliki makna yaitu: sebagai dasar moral dan tolak ukur yang baik,sebuah tindakan untuk pegangan bagi bangsa Indonesia dalam melangkah, disertai dasar filsafat bangsa Indonesia yaitu gotong royong, yang artinya bekerja-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan.

MENGAJUKAN KERINGANAN KREDIT.
Terinspirasi akun facebook Bapak Ganjar Pranowo yang menghimbau warganya bahwa: Bagi teman-teman yang usahanya seret karena dampak Covid-19 silahkan memfaatkan keringan kredit dibank, bisa penundaan atau pengurangan jumlah angsuran.
Yang penting jangan patah semangat, karena hal terakhir yang tidak boleh hilang dari kemanusiaan adalah harapan. Terus berusaha dan jangan lupa berdo’a.

Karena sumber informasinya jelas, menjadikan semangat, untuk mencari tahu melalui link website bank bahwa memang benar, bank mendukung program keringanan kredit yang diluncurkan oleh OJK melalui P.OJK No.11.

Untuk memperoleh kepastian bantuan keringanan kredit tersebut, memperoleh petunjuk melalui link supaya mengisi formulir yang disediakan di website bank, dicetak diisi kolomnya, lalu dikirim dilampirkan melalui e-mail, atau faksimil ke alamat yang ditunjuk.
Setelah pengajuannya sampai kealamat tujuan, memperoleh jawaban dari staf koresponden bank bahwa:
Debitur yang memiliki pendapatan/gaji tetap, seperti aparatur sipil Negara, pensiunan penerima manfaat pensiun, karyawan swasta dan seterusnya tidak memenuhi kriteria yang layak mendapatkan relaksasi, akan tetap mengangsur seperti biasa.

Dari jawaban tersebut menjadikan kekecewaan bagi debitur yang mengajukan keringan kredit yang pendapatannya dari gaji tetap/pensiunan.

TIDAK SEJALAN ARAHAN PEMERINTAH
Bahwa bank sebagai BUMN, badan usaha milik Negara, dengan memberikan jawaban seperti tersebut diatas, berarti tidak sejalan dengan arahan pemerintah, untuk membantu debitur memperoleh keringan kredit, yang tujuannya melindungi rakyat yang kesulitan karena terganggu usahanya akibat kebijakan terkait wabah terdampak virus covid-19.

Dibentuknya peraturan pemerintah dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materil dan sepiritual berdasarkan Pancasila dan UUD.1945, didalam wadah NKRI.
Maka diwajibkan bagi semua warga Negara yang baik, bagi semua ASN yang disertai dengan sumpah/janjinya (sesuai tertulis dalam Lembaran Negara) untuk wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD.1945
Jika mengabaikan usaha pemerintah untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata, adalah menyalahi peraturan pemerintah.

Mengabaikan Pancasila sebagai dasar Negara, artinya Pancasila sebagai pedoman bertingkah laku, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berarti pula mengabaikan pedoman bertingkah laku, dalam kehidupan bermasyarakat.
Berarti pula telah hilang rasa perikemanusiaan dalam sila Kemanusiaan yang Adil dan beradab.

Mengabaikan Pancasila dan UUD.1945 sebagai dasar pertimbangan untuk pedoman bertingkah laku, dan sebagai hukum dasar tertulis konstitusi, sebagai dasar untuk mengambil keputusan oleh pemerintah yang sudah menjadi kesepakatan bersama, adalah menyalahi peraturan pemerintah.

Dengan demikian telah hilang rasa perikemanusiaannya, dan falsafat hidup bergotong-royong untuk saling peduli dan tolong-menolong.
Arahan pemerintah sebagai bentuk kepedulian kepada rakyat yang terdapak Covid-19 diabaikan

KESIMPULAN
Sebagai manusia yang seharusnya mempunyai rasa perikemanusiaan menjadi hilang karena mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, mengabaikan sifat tolong menolong.

Mengabaikan Pancasila dan UUD.1945 menjadikan Bank lupa bahwa dalam dirinya untuk mencapai tujuan usahanya, terbentuk pula adanya kerja sama yang baik, terbentuk adanya kemitraan kerja, saling peduli, gotong-royong antara Bank dengan debitur. 
Merupakan komponen yang tidak terpisahkan, untuk saling memberi dan menerima, untuk saling tolong-menolong, tidak membeda-bedakan kriteria debitur yang layak dan yang tidak layak mendapat relaksasi.
Sudah selayaknya mentaati arahan pemerintah untuk tetap membantu debitur dalam hal angsuran keringanan kredit, jika menolak arahan pemerintah justru akan tampak jelas bukan bagian dari warga NKRI..

Kepada Pemerintah yang mempunyai tugas pokok, dalam hal menghadapi warga Negara yang berani membandel, mengabaikan/tidak mentaati peraturan pemerintah.
Yaitu, Yudikatif yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang, melindungi, mengawasi dan memberi sanksi apabila pelaksanaan undang-undang tidak ditaati

Kewajiban Pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum yaitu hukum sebagai panglima, maka dengan ini pemerintah berkewajiban untuk menindak lanjuti bagi warga Negara yang tidak mentaati peraturan.

Negara, Pemerintah memiliki aparatur yang kuat, yang mempunyai tiga tugas pokok, yaitu sebagai Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif tidak boleh kalah oleh pelaku pelanggar peraturan perundang-undangan.
Apabila kalah akibatnya, sangat mengecewakan rakyatnya yang lemah.
Rakyat akan menganggap pemerintah berlaku zalim terhadap rakyat sendiri.
Rakyat akan menganggap pemerintah hoax, karena tidak mampu menjaga peraturan, perundang-undangan yang berlaku, untuk wajib ditaati oleh setiap warga negara..
Akibat yang paling parah hukum tidak lagi adil, yang kuatlah yang menang.

Penulis: Tori (Mahmood)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"WAJIB SALING INGAT MENGINGTKAN, NASEHAT MENASEHATI DLM HAL KEBAIKAN UNTUK MENTAATI KEBENARAN"

PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP:  YG MEMBIMBING PERILAKU, MORALITAS DAN DASAR NEGARA. DENGAN PESAN-PESAN, KHUSUS YANG MENJADI PROGRAM PEME...