KISHORE MAHBUBANI PROFESOR ASIA RESEARCH INSTITUTE NATIONAL UNIVERSITY OF SINGAPORE.
Kishore Mahbubani sebagai seorang paengamat dan dia juga sudah terbiasa untuk mengkritik politik dunia, politik global seharusnya ketika menulis sesuatu kan kita bisa melihat, dalam tulisan ini, kita bisa melihat semua ini adalah 100% pujian....
Presiden Indonesia JokoWidodo atau Jokowi seperti tak pernah kenal kata dendam setiap kali menyelesaikan dalam memenangkan laga, dalam pemilu.... lawan-lawannya berusaha ia dekati diajak bicara,.. bahkan dirangkul, dengan penuh kehangatan...
Beberapa waktu lalu hal ini sempat menjadi sorotan... lantaran Jakowi mendapat pujian dan diapresiasi oleh seorang profesor dari Singapura,.. bernama Kishore Mahbubani..
Ia menilai Presiden Jokowi adalah Presiden yang jenius karena telah menjembatani kesenjangan politik atau polarisasi di Indonesia... hingga membandingkan Jokowi dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden yang dinilai tidak bisa mengatasi polarisasi di negaranya..
NAMA INDONESIA DIHARUMKAN DIKANCAH INTERNASIONAL.... BUKAN MAIN-MAIN.... KALI INI DIKANCAH SIDANG PBB... PIDATO DIBACAKAN DIPLOMAT MUDA DAN CANTIK....NARA MASISTA.. MAMPU MEMBUNGKAN 6 PEMIMPIN NEGARA SEASIA FASIFIK ...YG MENGECAM INDONESIA SO'AL PAPUA..
Setiap Muslim diperintahkan menyebut asma Allah.Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dengan melafadzkan Bissmillah hirrokhman nirrokhim...
Diawali mengucap Bissmillah hirrokhman nirrokhim, setiap orang akan melakukan segala pekerjaan yang baik dan bermanfaat.
Dalam ucapan itu nyatalah, bahwa kasih sayang merupakan prinsip penting, dalam ajaran Islam.
Islam sebagai penebar kasih sayang (rakhmat) dari Allah SWT. ke seluruh Alam Semesta...
Diantara sifat Allah adalah Ar--rakhman (Yang Maha Pemurah) dan Ar-rakhiim (Yang Maha Penyayang).
Maka Islam sebagai bimbingan Ilahi adalah refleksi kasih sayang Allah SWT.
Percayalah semua umat manusia yang hidup didunia ini, ingin hidup dalam kedamaian, ketenangan, nyaman, segala kegiatannya tidak ingin dingganggu.
Jika ingin hidup tenang, nyaman tidak ada yang mengganggu, WAJIB PERCAYA ADANYA TUHAN YANG MAHA ESA. yang menciptakan seluruh Alam Semesta. Karena setiap orang beriman percaya sesuai janji Allah, semua perbuatan manusia baik maupun buruk Allah SWT yang Maha Adil, yang akan membalasnya
Kalam Tuhan didalam Kitab Suci, Allah SWT berfirman; Wamma kholaqtul jinna walinnsa illa liya'buduuni.
Artinya "Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia kecuali untuk beribadah. (Q.S Az-Zariyat 51, ayat 56)
Beribadah itu melakukan perbuatan yang baik, yang bermanfaat bagi umat manusia, yaitu melaksanakan perintah Agama, yang dianutnya dan, meninggalkan laranganNYA.
Saling peduli tolong menolong, tidak pandang bulu, Suku, Bangsa dan Agama.
Faktanya dalam kehidupan didunia ini, pada saat terjadi bencana Alam Sunami, di Aceh, banyak umat yang peduli untuk menolong langsung diTKP. bahkan bantuan makanan dan obat2an dari negara lain.
Demikian pula yang terjadi korban pergolakan diPalestina Israel.
Negara ini atas nama bangsa Indonesia ikut memberi bantuan moril maupun materil.
Bahkan fakta dalam kehidupan nyata ini, perkawinan pasangan silang, antar suku bangsa, bahkan ada yang berbeda agama, karena dua sejoli saling mencintai maka terjadilah pasangan suami istri yang berbeda suku, bangsa dan warga negara, Lelaki warga negara Amerika dan perempuannya Indonesia, begitu pula sebaliknya. ada juga Jepang, China, Arab.
Semua itu menunjukan adanya keinginan hidup dalam kedamaian dan kenyaman didunia.
Maka marilah kita hidup dalam kedamaian jangan ada yang mengganggu kenyamanan kehidupan orang lain..
Jangan sakiti orang lain jika dirinya sendiri tidak ingin disakiti..
Dalam kehidupan ini saling berbalas, saling memberi dan menerima, kebaikan dibalas dengan kebaikan.
Akan tetapi didalam ajaran agama yang benar keburukan jangan dibalas dengan keburukan. Jika diperlakukan keburukan/dzalim bagaimana kita bersikap; Yaitu Q.S. Fushilat ayat 34.
Artinya "Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan, seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia"
Suatu kisah nyata awalnya dalam kehidupan rumah tangga keluarganya dianggap mampu, umum dikompleknya sejajar dengan tetangganya yang lain.
Memiliki dua rumah yang satu depan jalan raya, yang satunya masuk gang yang hanya bisa dilewati mobil satu arah, tidak bisa berpapasan.
Suatu ketika dalam usahanya bangkrut, karena terlalu percaya dengan rekan bisnisnya.
Saat memperoleh uang banyak, (menurut ukuran pegawai kecil) ratusan juta rupiah dari Perusahaan tempat bekerja, karena telah berakhir masa kerjanya. saat itu bulan Mei sudah saatnya pensiun.
Beberapa kerabat mengetahui telah mendapat uang banyak, mengajak untuk bekerja sama usaha, 3 orang A, B dan C. dengan kesepakatan lisan tidak tertulis, masing-masing menaruh modal 15 juta, jumlah modal untuk usaha bersama 3 orang 45 juta, kesepakatan ini hanya berdasar karena rasa percaya saja.
Awalnya B dan C, meminta uang kepada A untuk biaya-biaya modal awal, masing-masing 5 juta, jumlah uang yang dikeluarkan A, 10 juta. mereka berjanji akan dikembalikan dalam tempo satu tahun setelah usahanya berjalan.
Mereka berdua setor untuk modal yang jumlahnya masing-masing 15 juta menunggu mendapat proses pinjaman Bank cair, A percaya saja apa yang dikatakan B dan C..
ARAHAN
PEMERINTAH SEBAGAI BENTUK KEPEDULIAN KEPADA RAKYAT
TERDAMPAK
COVID-19... (DIABAIKAN..?)
Terkait permohonan keringanan kredit debitur tidak layak mendapatkan relaksasi, akan tetap mengangsur seperti biasa.
Debitur yang memiliki pendapatan/gaji
tetap, seperti aparatur sipil Negara, pensiunan penerima manfaat pensiun,
karyawan swasta dan seterusnya tidak memenuhi kriteria yang layak mendapatkan
relaksasi, akan tetap mengangsur seperti biasa.
HARUS DIBINA.
Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai
Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya
dengan sebaik-baiknya, maka Pegawai Negeri Sipil itu harus dibina sedemikian
rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta bermental baik, bersatu
padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh
tanggungjawab terhadap tugasnya.
WAJIB SETIA DAN TAAT SEPENUHNYA KEPADA:
PANCASILA, UUD.1945, NEGARA, DAN PEMERINTAH.
PERATURAN
PEMERINTAH INI MULAI BERLAKU SEJAK DIUNDANGKAN.
AGAR SUPAYA SETIAP ORANG MENGETAHUINYA.
Dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu masyarakat
adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materil dan sepiritual
berdasarkan Pancasila dan UUD.1945, didalam wadah NKRI.
PENGERTIAN:
Pancasila dan UUD.1945.;
Pancasila sebagai dasar Negara, artinya Pancasila sebagai pedoman
bertingkah laku, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
(Pembukaan UUD.1945 alinea ke-4 menegaskan, bangsa Indonesia memiliki dasar dan
pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila).
UUD.1945 (Undang-Undang Dasar 1945) adalah hukum dasar tertulis
dan juga konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini.
Negara ;
Adalah organisasi kekuasaan yang
berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas
orang-orang di daerah tertentu.
Negara merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independen.
Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
Pemerintah;
Adalah aparatur negara yang
mempunyai tiga tugas pokok, yang bertugas untuk menjalankan sistem pemerintahan.
LEGISLATIF, yang bertugas membuat
undang undang. Lembaga legislatif meliputi Pemerintah, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR),DPD, MPR.
EKSEKUTIF, yang bertugas
menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi
presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
YUDIKATIF, yang bertugas
mempertahankan pelaksanaan undang-undang, melindungi, mengawasi dan memberi
sanksi apabila pelaksanaan undang-undang tidak ditaati, Lembaga yudikatif
terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi
Yudisial (KY).
PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu masyarakat
adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materil dan sepiritual
berdasarkan Pancasila dan UUD.1945, didalam wadah NKRI.
Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai
Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya
dengan sebaik-baiknya, maka Pegawai Negeri Sipil itu harus dibina sedemikian
rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta bermental baik, bersatu
padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh
tanggungjawab terhadap tugasnya.
Sebagai salah satu usaha pembinaan, maka perlu diatur pelaksanaan
“Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil” sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Pasal 26.
SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Lembaran
Negara Republik Indonesia
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1975
TENTANG
SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Pasal 1
Setiap calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut
agama/kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Susunan kata-kata sumpah/janji
yang dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
“Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:
Bahwa
saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat
sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
Bahwa
saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab;
Bahwa
saya, akan senatiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan
martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara
daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
Bahwa
saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menutut sifatnya atau menurut
perintahnya harus saya rahasikan;
Bahwa
saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk
kepentingan Negara”
Pasal
9.
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang
dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juni 1975.
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO,
SH.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1975
TENTANG
SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENJELASAN UMUM.
Pegawai Negeri Sipil adalah Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi
Masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan serta menggerakkan dan
memperlancar pembangunan dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu
masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materiil dan
spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan
Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya maka Pegawai
Negeri Sipil itu harus dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan
ketaatan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan
Pemerintah serta bermental baik, bersatu padu, bersih, jujur, berdaya guna,
berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya.
Sebagai salah satu usaha pembinaan, maka perlu diatur pelaksanaan
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), Pasal 26. Sumpah/Janji adalah suatu
kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang
ditentukan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan
kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa. Karena sumpah/janji itu diikrarkan
menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa, maka pada
hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan
yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang
bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala
larangan yang telah ditentukan.
Kepada Pegawai Negeri Sipil dipercayakan tugas Negara yang harus
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan
keikhlasan, kejujuran, dan tanggungjawab.
Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas
kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap Calon Pegawai Negeri Sipil segera
setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji
Pegawai Negeri Sipil di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau
kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Demikian
penjelasan umum mengenai Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
PEMBINAAN PEGAWAI MASALALU.
Pengalaman kerja saat masih dinas, semua pegawai diikut-sertakan
penataran P4 (Pedoman, Penghayatan, Pengamalan, Pancasila) dibina dan diarahkan
sesuai SK. Direksi: bahwa sebagai Warga Negara yang baik, sebagai pegawai wajib
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintah dan
Perseroan.
Bahwa Pancasila sebagai dasar Negara, sebagai pedoman bertingkah
laku, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai sumber nilai, sebagai sumber dari segala sumber hukum,
memiliki makna yaitu: sebagai dasar moral dan tolak ukur yang baik,sebuah
tindakan untuk pegangan bagi bangsa Indonesia dalam melangkah, disertai dasar
filsafat bangsa Indonesia yaitu gotong royong, yang artinya bekerja-sama untuk
mencapai suatu hasil yang didambakan.
MENGAJUKAN KERINGANAN KREDIT.
Terinspirasi akun facebook Bapak Ganjar Pranowo yang menghimbau warganya
bahwa: Bagi teman-teman yang usahanya seret karena dampak Covid-19 silahkan
memfaatkan keringan kredit dibank, bisa penundaan atau pengurangan jumlah
angsuran.
Yang penting jangan patah semangat, karena hal terakhir yang tidak
boleh hilang dari kemanusiaan adalah harapan. Terus berusaha dan jangan lupa
berdo’a.
Karena sumber informasinya jelas, menjadikan semangat, untuk mencari
tahu melalui link website bank bahwa memang benar, bank mendukung program
keringanan kredit yang diluncurkan oleh OJK melalui P.OJK No.11.
Untuk memperoleh kepastian bantuan keringanan kredit tersebut, memperoleh
petunjuk melalui link supaya mengisi formulir yang disediakan di website bank,
dicetak diisi kolomnya, lalu dikirim dilampirkan melalui e-mail, atau faksimil
ke alamat yang ditunjuk.
Setelah pengajuannya sampai kealamat tujuan, memperoleh jawaban
dari staf koresponden bank bahwa:
Debitur yang memiliki pendapatan/gaji
tetap, seperti aparatur sipil Negara, pensiunan penerima manfaat pensiun,
karyawan swasta dan seterusnya tidak memenuhi kriteria yang layak mendapatkan
relaksasi, akan tetap mengangsur seperti biasa.
Dari jawaban tersebut menjadikan kekecewaan bagi debitur yang
mengajukan keringan kredit yang pendapatannya dari gaji tetap/pensiunan.
TIDAK SEJALAN ARAHAN PEMERINTAH
Bahwa bank sebagai BUMN, badan usaha milik Negara, dengan
memberikan jawaban seperti tersebut diatas, berarti tidak sejalan dengan arahan pemerintah, untuk membantu debitur memperoleh keringan kredit, yang tujuannya melindungi
rakyat yang kesulitan karena terganggu usahanya akibat kebijakan terkait
wabah terdampak virus covid-19.
Dibentuknya peraturan pemerintah dalam rangka usaha mewujudkan
tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata dan
berkesinambungan antara materil dan sepiritual berdasarkan Pancasila dan
UUD.1945, didalam wadah NKRI.
Maka diwajibkan bagi semua warga Negara yang baik, bagi semua ASN
yang disertai dengan sumpah/janjinya (sesuai tertulis dalam Lembaran Negara)
untuk wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD.1945
Jika mengabaikan usaha pemerintah untuk mewujudkan tujuan nasional
yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata, adalahmenyalahi peraturan
pemerintah.
Mengabaikan Pancasila sebagai dasar Negara, artinya Pancasila
sebagai pedoman bertingkah laku, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Berarti pula mengabaikan pedoman bertingkah laku, dalam kehidupan
bermasyarakat.
Berarti pula telah hilang rasa perikemanusiaan dalam sila
Kemanusiaan yang Adil dan beradab.
Mengabaikan Pancasila dan UUD.1945 sebagai dasar pertimbangan
untuk pedoman bertingkah laku, dan sebagai hukum dasar tertulis konstitusi, sebagai
dasar untuk mengambil keputusan oleh pemerintah yang sudah menjadi kesepakatan
bersama, adalah menyalahi peraturan pemerintah.
Dengan demikian telah hilang rasa perikemanusiaannya, dan falsafat
hidup bergotong-royong untuk saling peduli dan tolong-menolong.
Arahan pemerintah sebagai bentuk kepedulian kepada rakyat yang
terdapak Covid-19 diabaikan
KESIMPULAN
Sebagai manusia yang seharusnya mempunyai rasa perikemanusiaan
menjadi hilang karena mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab, mengabaikan sifat tolong menolong.
Mengabaikan Pancasila dan UUD.1945 menjadikan Bank lupa bahwa
dalam dirinya untuk mencapai tujuan usahanya, terbentuk pula adanya kerja sama
yang baik, terbentuk adanya kemitraan kerja, saling peduli, gotong-royong antara Bank dengan debitur.
Merupakan
komponen yang tidak terpisahkan, untuk saling memberi dan menerima, untuk saling tolong-menolong, tidak membeda-bedakan kriteria debitur yang layak dan yang tidak layak mendapat relaksasi.
Sudah
selayaknya mentaati arahan pemerintah untuk tetap membantu debitur dalam hal
angsuran keringanan kredit, jika menolak arahan pemerintah justru akan tampak jelas bukan bagian dari warga NKRI..
Kepada Pemerintah yang mempunyai tugas pokok, dalam hal menghadapi warga
Negara yang berani membandel, mengabaikan/tidak mentaati peraturan pemerintah.
Yaitu, Yudikatif yang bertugas
mempertahankan pelaksanaan undang-undang, melindungi, mengawasi dan memberi
sanksi apabila pelaksanaan undang-undang tidak ditaati
Kewajiban
Pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum yaitu hukum sebagai panglima, maka
dengan ini pemerintah berkewajiban untuk menindak lanjuti bagi warga Negara
yang tidak mentaati peraturan.
Negara,
Pemerintah memiliki aparatur yang kuat, yang mempunyai tiga tugas pokok, yaitu
sebagai Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif tidak boleh kalah oleh pelaku pelanggar
peraturan perundang-undangan.
Apabila
kalah akibatnya, sangat mengecewakan rakyatnya yang lemah.
Rakyat
akan menganggap pemerintah berlaku zalim terhadap rakyat sendiri.
Rakyat
akan menganggap pemerintah hoax, karena tidak mampu menjaga peraturan,
perundang-undangan yang berlaku, untuk wajib ditaati oleh setiap warga negara..
Akibat
yang paling parah hukum tidak lagi adil, yang kuatlah yang menang.
Sempat terekam kamera hp pada saat belanja di pasar Pagi Pemalang...,
Dua orang perempuan duel saling tarik-menarik tangannya.... adu kekuatan ditonton banyak orang..., entahlah persoalan apa awalnya sehingga terjadi perkelaian..
Namun segera ada yang memisahkan beberapa orang yang berada di TKP...ada orang yang menjerit supaya panggil Satpam...
Untung kejadiannya tidak sampai lama segera saja dipisah masing-masing tidak sampai terjadi luka parah...
Satpam datang kedua perempuan itu sudah dipisah, masing-masing ditarik ditempat yang berjauhan...
Menggaris bawahi Perkataan bapak Kuntoro Mangku
Subroto saat menjadi orang nomor satu di PLN:....
"Anda harus paling berterima
kasih kepada anak buah Anda..., karena dialah yang bisa membuat kita bisa bekerja lebih
baik....Jangan bodohi anak buah anda.! Jangan ada sikap masabodoh di Perusahaan
ini..."
Pegawai Bawahan yang diberi
nilai dibawah standar kenaikan reguler dalam waktu 7th dan 6th, adalah tidak
sesuai ketentuan peraturan Perusahaan,
Berakibat pangkat/peringkatnya ketinggalan
jauh dengan pegawai yang nilainya sesuai standar. Upaya-upaya mengadukan
permasalahan tidak ada tindak lanjutnya Berulang-kali menyampaikan permasalahannya
bahkan meminta pembelaan SP. tidak digubris.
Di th. 2000 ada secercah
harapan, tepatnya tanggal 13 Januari th.2000 Pemerintah menunjuk bapak Kuntoro Mangku
Subroto sebagai Direktur Utama PLN, pucuk pimpinan baru PT.PLN ini yg
menggantikan pejabat lama bapak Adisatria dikenal banyak kalangan sebagai figur
profesional yang bersih, disegani dan dinilai sukses memimpin beberapa BUMN
dimasa lalu. Terakhir dalam menangani PT. Timah, meski dengan kebijakan
PHK besar-besaran terhadap Karyawan kelangsungan hidup PT. Timah berhasil
dipertahankan.
Namun langkah yg diambil bapak Kuntoro Mangku Subroto
di PT. Timah tampaknya menimbulkan kecemasan dikalangan Karyawan PT.PLN. sehingga patut diduga dari kecemasan karyawan itulah penyebab posisi jabatannya tidak berlangsung lama hanya seumur jagung.
Melihat vcd soaialisasi, pandangan Dirut PT.PLN
yang baru, perasaan hati ini bangkit ada rasa gembira
disertai harapan bisa dicapainya keadilan sosial bagi karyawan
bawahan dan kesejahteraanyang selama th 1973 sampai th 1999 dilindas dengan nilai dibawah standar.
Secara
nyata baru kali ini mendengar dan melihat vcd yang diputar diunit, berkali-kali
membelalakan mata, dan pasang telinga, rasanya seperti tidak percaya, benarkah
ada pemimpin peduli anak buah..?.
Ya memang bapak Kuntoro Mangku
Subroto sebagai yang sangat peduli kepada anak buah, terbukti secara fakta nyata terekam melalui video dengan tegas menyampaikan pandangannya keseluruh Unit2 kerja menyatakan
bahwa:
Anak buah anda adalah orang
anda, harus paling berterima kasih, karena dialah yang membuat kita bisa
bekerja dengan lebih baik.
Komunikatif sampaikanlah
pikiran-pikiran, berikanlah pengetahuan, berikanlah arahan-arahan kepada anak
buah anda,
Semua pemimpin harus membuat anak buahnya pandai.
Pemimpin yg baik itu, kalau membuat anak buahnya lebih pandai daripada dirinya,
jangan takut diganti sama anak buah yg pandai, karena kalau anda menjadi
pemimpin yg baik sedemikian, sehingga lebih baik, karena mempunyai anak buah yg
pandai, anda akan dipromosikan karena anda adalah pemimpin yg baik.
Jadi jangan bodohi anak buah anda, tidak boleh ada
sikap masa bodoh di perusahaan ini.
........Kalau ada mesin yg kotor siapapun
bersihkanlah mesin itu, saya tidak ingin melihat kantor2 yg kotor, saya tidak
ingin melihat komputer yg berdebu, saya tidak ingin melihat gudang yg kotor,
tidak ada tempat yg kotor di perusahaan ini. Karena kotor itu secara fisik
adalah suatu hal yg awal sekali dimana kemudian unjungnya nanti adalah pikiran
yg kotor, jadi tidak boleh ada yg kotor diperusahaan ini.
Menjadi sangat kecewa bagi pegawai yang menghendaki
perusahaan bersih, Pemimpin paling didambakan yang berkomitmen melakukan
perubahan, supaya karyawan menjadi bersih, sosok pemimpin amanah, peduli anak
buah diyakini bisa melakukan perubahan namun hanya menjabat seumur jagung.
Haruskah bersih itu bukan menjadi pilihan, lalu
lebih memilih yang kotor, apabila memang tidak mau memilih pemimpin yang
bersih, tentu pandangan yang sangat keliru, karena bersih itu indah, bersih itu
sebagian dari iman, orang beriman senantiasa mempertahankan kebersihan
menjauhkan diri dari najis dan yang haram-haram, karena takut akan dosa.
Yang menjadi pertanyaan apakah ada yang menghedaki
tidak berlama-lama menempatkan pemimpin bersih, yang peduli anak buah. Seperti
itukah keinginannya, atau memang karyawan benar-benar takut menghadapi kebijakannya,
karena ditantang kemampuannya untuk bersaing menunjukan etika kerja,
profesionalisme, peduli, sadar biaya, pragmatik, komunikatif, apalagi
diajak secara bersama-sama untuk memangkas koruptor-koruptor yang merusak perusahaan
ini.
Kami benar2 berniat, siap mendukung dengan semangat
bekerja keras untuk mengikuti kebijakannya, berupaya menjauhi yang kotor karena
bertahun-tahun dirasakanya seperti bekerja dilingkungan yang korup. Pupus sudah
harapan setelah Pemimpin yang dikenal bersih tidak lagi menjambat.
Kembali kepada permasalahan kami mengenai penilaian
dibawah standar (DE) oleh Atasan korup (tidak jujur) apakah akan hanya sampai disini, dan tetap tidak lagi ada yang
menggubris. Tentu tidak, karena kami yakin dibumi Indonesia ini adalah
pemerintahan Negara Hukum yang komitmennya hukum adalah panglima.
Pemerintah negara ini, wajib hadir untuk menjadikan
hukum sebagai panglima, menegakkan keadilan dan kebenaran, 71th merdeka, masih
dijajah oleh orang-orang serakah bangsa sendiri.
Oleh sebab itu Pemerintah Negara Indonesia bertanggungjawab sesuai Pasal 28I ayat (4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan , dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab
negara, terutama pemerintah.
PEGAWAI BAWAHAN.
Adalah bagian dari anggota perusahaan,
orang lemah mudah dijajah, gampang diinjak-injak layaknya rumput lapangan bola
yang tumbuh sebatas mata kaki, diperlakukan sewenang-wenang tanpa ada
perlawanan berarti, terbukti awal masuk bekerja ada pelakuan sewenang-wenang tidak
adil, dari tahun 1992 mengadukan permasalahannya, namun dianggap sepi, dalam
hal ini Pemerintah Negara bertanggungjawab melindungi, mengacu Hak asasi
manusia Pasal 28I:
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakkan
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab Negara, terutama
Pemerintah.
(5) Untuk penegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Peranan Serikat Pekerja sesuai KKB.
BAGIAN KEDUA tentang Hak-hak Perseroan dan SP-PLN Pasal 5 ayat (2) sangat jelas
tertulis bahwa SP-PLN berhak: a.
mewakili, membela dan melindungi anggotanya...., dengan sikap SP yang
masabodoh, Pasal 5 ayat 2 tersebut hanya wacana, hanya Omdo, omong doang kata
orang Jakarta. Terbukti tidak menindak lanjuti pengaduan anggota yang
mengadukan permasalahan hanya disambut dengan lambaian tangan saja. Kenapa SP
berbuat demikan tidak melakukan sebagaimana mestinya, tanpa alasan yang jelas,
hingga kini tidak ada kabarnya. SP lah yang wajib menjawabnya.
Ini kisah nyata jangan melupakan
sejarah, karirnya terekam pada biodata pegawai, bisa dibaca, bisa dilihat
riwayat kepangkatan setiap tahun kenaikan berkala dengan nilai skala “a”. (DE)
Dibawah Ekspektasi (Dibawah Standar), kenaikan regulernya dalam waktu 7 tahun
dan 6 tahun bahkan ada pegawai masa kerja 30 tahun peringkat 26 pensiun peringkatnya
masih tetap 26 berarti pegawai tersebut tidak pernah mengalami naik peringkat,
kepangkatannya jauh tertinggal dengan pegawai yang masakerjanya belum lama.
Tentu
karena sikap Atasan yang tidak taat asas sedangkan kenaikan pangkat kaitannya dengan
penghasilan, setiap orang hidup harus menyeimbangkan penghasilannya dengan kebutuhan yang senantiasa nilainya merangkak naik, maka jika melihat pegawai korup yang dinilai sesuai standar sedangkan dirinya dibawah standar, menjadikan merasa diperlakukan tidak
adil dan sangat tersakiti, sungguh luar biasa kejam melebihi penjajah dijaman
perang.
Tampak jelas jenjang karirnya tidak
wajar, dibandingkan dengan biodata pegawai nilai skala “b” (SE) Sesuai
Ekspektasi (Sesuai Standar) dari mulai bekerja hingga pensiun maka akan tampak jelas
ada kesewenang-wenangan, ada penindasan, ada pelanggaran hak asasi untuk kenaikan
peringkatnya, tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Mengingatkan pada alinia pertama Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 : Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa oleh sebab itu maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Bawahan umumnya penurut, tidak hitung-hitungan untung-rugi jika mampu
biarpun berisiko tinggi jika diperintah apa saja mau, terbukti kerap menjadi
korban dalam pelaksanaan pekerjaan, akibat human error, beberapa kali peristiwa
dimasa lalu korban tewas dan cacat fisik adalah bawahan, walaupelaksanaannya
berpegang pada Standard Operating Prosedure (SOP), tetapi untuk semua
pertanggungjawaban antisipasi terjadinya human error adalah Atasan, yang
mengawasi pelaksanaan pekerjaan dengan berpegang sesuai langkah-langkah SOP. Adakah
riwayat Atasan tewas dengan sabuk pengaman yang mengikat pada isolator
menggelantung diatas tower saat pelaksanaan pekerjaan, fakta dilapangan
Bawahanlah korbannya.
Dalam pelaksanaan pekerjaan merupakan mitra kerja,
yang senantiasa menjaga agar energi listrik terpelihara dan tetap tersalur
dengan baik, supaya KWH siang malam terus berputar, energinya stabil menerangi
jagad ini, sehingga perusahaan pendapatannya bisa meningkat, maka sungguh naif
Atasan yang menganiaya bawahan tanpa sebab yang jelas, dengan menilai dibawah
standar tanpa ampun sampai pensiun, tanpa memberikan arahan, apalagi Bawahan
itu tidak berpeluang melakukan KKN yang merupakan kejahatan luar biasa,
seharusnya yang tidak amanah dan menggerogoti perusahaanlah yang wajib
dinilai dibawah standar.
Menggaris bawahi Perkataan bapak Kuntoro Mangku
Subroto saat menjadi orang nomor satu di PLN:....Anda harus paling berterima
kasih kepada anak buah Anda, karena dialah yang bisa membuat kita bisa bekerja lebih
baik....Jangan bodohi anak buah anda.! Jangan ada sikap masabodoh di Perusahaan
ini...
Pada KKB Bagian Keempat, tentang Penilaian Unjuk
Kerja Pegawai Pasal 28 ayat (3) Kriteria penilaian unjuk kerja pegawai terdiri
atas unsur sasaran individu dan kontribusi individu, yang diberi derajat
penilaian sesuai masing-masing unsur yaitu:
a. Dibawah
Ekspektasi (DE) untukpenilaian unjuk kerja dibawah standar.
b. Sesuai
Ekspektasi (SE) untuk penilaian unjuk kerja memenuhi standar.
c. Melampaui
Ekspektasi (ME) untuk penilaian unjuk kerja yang melampaui standar.
Kesimpulan nilai unjuk kerja masing-masing unsur
sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan pada tahun berjalan digunakan untuk
penilaian pelaksanaan pekerjaan pada tahun yang bersangkutan yang diberikan
nilai skala sebagai berikut:
a. Penilaian
dengan predikat Tidak Memenuhi Ekspektasi (TME) memperoleh nilai skala “a”.
b. Penilaian
dengan predikat Sesuai Dengan Ekspektasi (SDE) memperoleh nilai skala “b”.
c. Penilaian
dengan predikat Konsisten Sesuai Ekspektasi (KSE) memperoleh nilai skala “c”.
d. Penilaian
dengan predikat Melampaui Seluruh Ekspektasi (MSE) memperoleh nilai skala
“c’”.
Perolehan nilai skala “a”
adalah penilaian dengan predikat Tidak Memenuhi Ekspektasi (TME) atau disebut
dengan derajat Dibawah Ekspektasi (DE) yaitu penilaian unjuk kerja dibawah
standar.
Dengan demikian cukup jelas
nilai skala “a” adalah penilaian dibawah standar.
#nilai “a” = nilai dibawah
standar.
NILAI DIBAWAH STANDAR.
#. Suatu barang yang
nilainya dibawah standar dapat dikatakan sebagai barang tidak bermutu, barang
tidak bernilai, barang yang tidak ada jaminan mutunya.
#. Pemasangan instalasi
listrik diperumahan ketentuan utama kawatnya harus sesuai standar, jika dibawah
standar, maka instalasi tersebut dibongkar harus diganti kawat yang sesuai
standar dan jika tidak diganti, tidak akan mendapatkan ijin pemasangan
meternya.
#. Pemakai Helm dibawah
standar pada saat razia Helem, jika tidak berlisensi SNI (Standar Nasional
Indonesia) maka pemakainya dianggap melanggar, lalu dikenai tilang, biasanya
dengan sanksi denda.
Lalu bagaimana bagi pegawai
yang dinilai dibawah standar, jika dikaitkan dengan nilai barang maka sama
halnya pegawai tersebut tidak bermutu. Pegawai yang tidak bermutu itu yang
seperti apa?
Jelas Pegawai yang tidak bermutu itu adalah yang tidak taat asas,
culas cenderung menggerogoti perusahaan.
Adalah perbuatan se-wenang2
Atasan terhadap Bawahan dengan tidak mentaati peraturan, menilai dibawah
standar setiap tahun kenaikan berkala, tanpa alasan yang jelas, dianggapnya
sebagai pegawai yang tidak bermutu.
Disisi lain pegawai yang
patut diduga korupsi (melakukan kejahatan luarbiasa), tidak jujur, cenderung
menggergoti perusahaan nilainya Sesuai Dengan Ekspektasi (SDE), bahkan
Konsisten Sesuai Ekspektasi (KSE) pastilah dinegara hukum Atasan yang model demikian
ini wajib kena tilang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena Negara
yang menurut teori trias polica;
MEMPUNYAI FUNGSI MENCAKUP
TIGA TUGAS POKOK:
1) Fungsi legislative, yaitu
membuat undang-undang.
2) Fungsi eksekutif, yaitu
melaksanakan undang-undang.
3) Fungsi yudikatif, yaitu
mengawasi agar semua peraturan ditaati, lalu mengadili yang tidak mentaati
peraturan.
Negara bertanggungjawab melindungi warganya sesuai.
Pasal 28I
(4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan , dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab
negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk
penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian yang kami
sampaikan adalah fakta, informasi yang dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
Pasal 28f: Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memeperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Tegakkan Hukum se-adil2nya
Negara bertanggungjawan tegakan hukum sebagai panglima.