Rabu, 17 November 2021

ANGGOTA PERUSAHAAN

Direksi, Karyawan perusahaan atasan dan bawahan, adalah Anggota Perusahaan.

Dalam menglola Perusahaan merupuakan usaha bersama, dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerrintah, dan Peraturan Perusahaan. 

SK.Direksi No.: 003.E/012/DIR/002.

BAB II. Pasal 2. Setiap Pegawai wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya..sebagai warga negara dan pegawai dengan baik antara lain:

1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan.

KENAPA HUKUMAN HRS DIRINGANKAN HAKIM ?? - KARNI ILYAS CLUB

MENGENAI PENGURANGAN HUKUMAN HRS, LEBIH MANTAP PERNYATAAN MASUK AKAL HABIB HUSEN..


SEBAGAI MEDIATOR:
NAMPAKNYA BANG KARNI ILYAS TIDAK NETRAL.... SAAT HABIB HUSEN MENGURAIKAN PERNYATAAN..... BANYAK PERTANYAAN YG MENGARAH SEPERTI TIDAK YAKIN..., 

TAPI SAAT HAEKAL HASAN ...MEMBERIKAN PERNYATAAN TAMPAK SEBAGAI PENDENGAR YG BAIK.... MEMBIARKAN HAEKAL HASAN BERCERITA TERUS...

COBA PUTAR ULANG DAKWAH HRS YG SUDAH VIRAL.... DITONTON PUBLIK.. 
LISANNYA TIDAK PANTAS DIUCAPKAN SEORANG ULAMA, CAMPURASUN DIBILANG CAMPUR RACUN...YG MEMBIDANI SIAPA KEPADA NABINYA UMAT LAIN...
ADA JUGA KATA KOTOR YG DITUJUKAN PADA SEORANG PEREMPUAN YG BERSELISIH DENGAN USTADZ ATUALIBI..

JIKA MENDENGARKAN KATA-KATA HAEKAL HASAN YG PERNAH BERCERITA TENTANG MIMPINYA BERTEMU RASULULLOH....
KALAU DICERMATI TAMPAK SERING HAEKAL HASAN BERBOHONG...
MAKA TIDAK TEPAT ALASAN YG MENGATAKAN HRS TIDAK PANTAS DIHUKUM... 


Dituding Legalkan Seks Bebas, Ini Jawaban Menteri Nadiem - (Part 5) | Ma...

TERBARU! Momen Pelantikan Letjen Dudung Abdurachman Jadi KSAD

Minggu, 14 November 2021

Nabi Muhammad Saw Tidak Buta Huruf ! Ini 5 Bukti Bahwa Nabi tidak Buta H...

Ngaku Bela Agama, Wajib Simak Nasihat Habib Jindan Berikut Ini (Edisi Le...

NGAKU BELA AGAMA....


Ngaku Bela Agama, Wajib Simak Nasihat Habib Jindan Berikut Ini (Edisi Le...

HABIB JINDAN bin NOVEL || Presiden juga Muslim. Ajaran siapa yang membol...

APAKAH HUKUM SYRI'AT ISLAM MEMBOLEHKAN DEMONSTRASI | ustadz Riyadh bin b...

Untukmu yang Hendak Demo Turun Ke Jalan

Ulama yang Mengajak Demo Pemimpin, Camkan kisah ini baik-baik!!!

Sholat, Tapi Masih Kau Caci Pemerintah!!

TAPI KENAPA ...?

ALLAHU AKBAR...UANG RAKYAT  DIAKALI...SEPERTI KITA...

ALLAHU AKBAR SAMA ORANG TUA NGGAK AKUR..

ALLAHU AKBAR SAMA MERTUA NGGAK TEGOR-TEGORAN...

ALLAHU AKBAR SAMA ISTERI DZOLIM...

ALLAHU AKBAR SAMA ANAK JUGA DZOLIM...

ALLAHU AKBAR SAMA KITA NGGAK BISA BERTETANGGA...

ALLAHU AKBAR KITA NGGAK SUKA DENGAN TAMU..DIMANA KEMUDIAN IBADAH KITA LAKUKAN .....

INI TIDAK BISA DIBIARKAN...JANGAN KITA MERASA BETUL DENGAN BERIBADAH..... APLIKASIMU MANA..?

KENAPA 
ALLAHU AKBAR..... KAU HALALKAN BOM BUNUH DIRI..
ALLAHU AKBAR.... KAU REKRUT MASA KAU BIKIN MENCACI PEMERINTAH MENGATAS NAMAKAN JIHAD..DEMONTRASI DIKATAKAN JIHAD OLEH ORANG2 YANG SHOLAT...


Rabu, 27 Oktober 2021

INDONESIA BANGGA! HANYA PRESIDEN JOKOWI YANG BISA

TERUNGKAP JOKOWI LEBIH UNGGUL DARI JOE BIDEN


The Genius of Jokowi.

KISHORE MAHBUBANI PROFESOR ASIA RESEARCH INSTITUTE NATIONAL UNIVERSITY OF SINGAPORE.


Kishore Mahbubani sebagai seorang paengamat dan dia juga sudah terbiasa untuk mengkritik politik dunia, politik global seharusnya ketika menulis sesuatu kan kita bisa melihat, dalam tulisan ini, kita bisa melihat semua ini adalah 100% pujian....

Presiden Indonesia JokoWidodo atau Jokowi seperti tak pernah kenal kata dendam setiap kali menyelesaikan dalam memenangkan laga, dalam pemilu.... lawan-lawannya berusaha ia dekati diajak bicara,.. bahkan dirangkul, dengan penuh kehangatan...

Beberapa waktu lalu hal ini sempat menjadi sorotan... lantaran Jakowi mendapat pujian dan diapresiasi oleh seorang profesor dari Singapura,.. bernama Kishore Mahbubani..

Ia menilai Presiden Jokowi adalah Presiden yang jenius karena telah menjembatani kesenjangan politik atau polarisasi di Indonesia... hingga membandingkan Jokowi dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden yang dinilai tidak bisa mengatasi polarisasi di negaranya..

 

Kamis, 30 September 2021

JANGAN ADA DUSTA DIANTARA KITA..

BISMILLAHIR ROKHMAN NIRROKHIM..

KATAKAN SEJUJURNYA...

YANG BENAR ADALAH BENAR...

YANG SALAH ADALAH SALAH..



Setiap Muslim diperintahkan menyebut asma Allah.Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dengan melafadzkan Bissmillah hirrokhman nirrokhim...

Diawali mengucap Bissmillah hirrokhman nirrokhim, setiap orang akan melakukan segala pekerjaan yang baik dan bermanfaat.

Dalam ucapan itu nyatalah, bahwa kasih sayang merupakan prinsip penting, dalam ajaran Islam.

Islam sebagai penebar kasih sayang (rakhmat) dari Allah SWT. ke seluruh Alam Semesta...

Diantara sifat Allah adalah Ar--rakhman (Yang Maha Pemurah) dan Ar-rakhiim (Yang Maha Penyayang).

Maka Islam sebagai bimbingan Ilahi adalah refleksi kasih sayang Allah SWT. 

Percayalah semua umat manusia yang hidup didunia ini, ingin hidup dalam kedamaian, ketenangan, nyaman, segala kegiatannya tidak ingin dingganggu.

Jika ingin hidup tenang, nyaman tidak ada yang mengganggu, WAJIB PERCAYA ADANYA TUHAN YANG MAHA ESA. yang menciptakan seluruh Alam Semesta. Karena setiap orang beriman percaya sesuai janji Allah, semua perbuatan manusia baik maupun buruk Allah SWT yang Maha Adil, yang akan membalasnya 

Kalam Tuhan didalam Kitab Suci, Allah SWT berfirman; 
Wamma kholaqtul jinna walinnsa illa liya'buduuni. 

Artinya "Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia kecuali untuk beribadah. (Q.S Az-Zariyat 51, ayat 56)

Beribadah itu melakukan perbuatan yang baik, yang bermanfaat bagi umat manusia, yaitu melaksanakan perintah Agama, yang dianutnya dan, meninggalkan laranganNYA.

Saling peduli tolong menolong, tidak pandang bulu, Suku,  Bangsa dan Agama.

Faktanya dalam kehidupan didunia ini, pada saat terjadi bencana Alam Sunami, di Aceh, banyak umat yang peduli untuk menolong langsung diTKP. bahkan bantuan makanan dan obat2an dari negara lain.

Demikian pula yang terjadi korban pergolakan diPalestina Israel.

Negara ini atas nama bangsa Indonesia ikut memberi bantuan moril maupun materil.

Bahkan fakta dalam kehidupan nyata ini, perkawinan pasangan silang, antar suku bangsa, bahkan ada yang berbeda agama, karena dua sejoli saling mencintai maka terjadilah pasangan suami istri yang berbeda suku, bangsa dan warga negara, Lelaki warga negara Amerika dan perempuannya Indonesia, begitu pula sebaliknya. ada juga Jepang, China, Arab.

Semua itu menunjukan adanya keinginan hidup dalam kedamaian dan kenyaman didunia.

Maka marilah kita hidup dalam kedamaian jangan ada yang mengganggu kenyamanan kehidupan orang lain..

Jangan sakiti orang lain jika dirinya sendiri tidak ingin disakiti..

Dalam kehidupan ini saling berbalas, saling memberi dan menerima, kebaikan dibalas dengan kebaikan.

Akan tetapi didalam ajaran agama yang benar keburukan jangan dibalas dengan keburukan. Jika diperlakukan keburukan/dzalim bagaimana kita bersikap; Yaitu Q.S. Fushilat ayat 34. 

Idfa'billatii hiyaa akhsanuu faidzalladzii baynaka wa baynahu adaawatun kaannahu waliyyun khamiym. 

Artinya "Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan, seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia"

Suatu kisah nyata awalnya dalam kehidupan rumah tangga keluarganya dianggap mampu, umum dikompleknya sejajar dengan tetangganya yang lain.

Memiliki dua rumah yang satu depan jalan raya, yang satunya masuk gang yang hanya bisa dilewati mobil satu arah, tidak bisa berpapasan. 

Suatu ketika dalam usahanya bangkrut, karena terlalu percaya dengan rekan bisnisnya.

Saat memperoleh uang banyak, (menurut ukuran pegawai kecil) ratusan juta rupiah dari Perusahaan tempat bekerja, karena telah berakhir masa kerjanya. saat itu bulan Mei sudah saatnya pensiun.

Beberapa kerabat mengetahui telah mendapat uang banyak, mengajak untuk bekerja sama usaha, 3 orang A, B dan C. dengan kesepakatan lisan tidak tertulis, masing-masing menaruh modal 15 juta, jumlah modal untuk usaha bersama 3 orang 45 juta, kesepakatan ini hanya berdasar karena rasa percaya saja.

Awalnya B dan C, meminta uang kepada A untuk biaya-biaya modal awal, masing-masing 5 juta, jumlah uang yang dikeluarkan A, 10 juta. mereka berjanji akan dikembalikan dalam tempo satu tahun setelah usahanya berjalan.

Mereka berdua setor untuk modal yang jumlahnya masing-masing 15 juta menunggu mendapat proses pinjaman Bank cair, A percaya saja apa yang dikatakan B dan C..






Jumat, 10 September 2021

Keringanan Kredit untuk Usaha Terdampak Corona




ARAHAN PEMERINTAH SEBAGAI BENTUK KEPEDULIAN KEPADA RAKYAT
TERDAMPAK COVID-19... (DIABAIKAN..?)

Terkait permohonan keringanan kredit debitur tidak layak mendapatkan relaksasi, akan tetap mengangsur seperti biasa.
Debitur yang memiliki pendapatan/gaji tetap, seperti aparatur sipil Negara, pensiunan penerima manfaat pensiun, karyawan swasta dan seterusnya tidak memenuhi kriteria yang layak mendapatkan relaksasi, akan tetap mengangsur seperti biasa.

HARUS DIBINA.
Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, maka Pegawai Negeri Sipil itu harus dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta bermental baik, bersatu padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya.

WAJIB SETIA DAN TAAT SEPENUHNYA KEPADA:
PANCASILA, UUD.1945, NEGARA, DAN PEMERINTAH.

PERATURAN PEMERINTAH INI MULAI BERLAKU SEJAK DIUNDANGKAN.
AGAR SUPAYA SETIAP ORANG MENGETAHUINYA.
Dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materil dan sepiritual berdasarkan Pancasila dan UUD.1945, didalam wadah NKRI.

PENGERTIAN:
Pancasila dan UUD.1945.;
Pancasila sebagai dasar Negara, artinya Pancasila sebagai pedoman bertingkah laku, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pembukaan UUD.1945 alinea ke-4 menegaskan, bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila).
UUD.1945 (Undang-Undang Dasar 1945) adalah hukum dasar tertulis dan juga konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini.

Negara ;
Adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu. 
Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Pemerintah;
Adalah aparatur negara yang mempunyai tiga tugas pokok, yang bertugas untuk menjalankan sistem pemerintahan.
  1. LEGISLATIF, yang bertugas membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),DPD, MPR.
  2. EKSEKUTIF, yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  3. YUDIKATIF, yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang, melindungi, mengawasi dan memberi sanksi apabila pelaksanaan undang-undang tidak ditaati, Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materil dan sepiritual berdasarkan Pancasila dan UUD.1945, didalam wadah NKRI.
Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, maka Pegawai Negeri Sipil itu harus dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta bermental baik, bersatu padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya.
Sebagai salah satu usaha pembinaan, maka perlu diatur pelaksanaan “Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil” sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Pasal 26.

SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Lembaran Negara Republik Indonesia

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1975
TENTANG
SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 1
Setiap calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
“Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab;

Bahwa saya, akan senatiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;

Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menutut sifatnya atau menurut perintahnya harus saya rahasikan;

Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara”

Pasal 9.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juni 1975.
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, SH.

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1975
TENTANG
SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PENJELASAN UMUM.
Pegawai Negeri Sipil adalah Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan serta menggerakkan dan memperlancar pembangunan dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya maka Pegawai Negeri Sipil itu harus dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta bermental baik, bersatu padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya.
Sebagai salah satu usaha pembinaan, maka perlu diatur pelaksanaan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), Pasal 26. Sumpah/Janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa. Karena sumpah/janji itu diikrarkan menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa, maka pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.
Kepada Pegawai Negeri Sipil dipercayakan tugas Negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan tanggungjawab.
Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap Calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Demikian penjelasan umum mengenai Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

PEMBINAAN PEGAWAI MASALALU.
Pengalaman kerja saat masih dinas, semua pegawai diikut-sertakan penataran P4 (Pedoman, Penghayatan, Pengamalan, Pancasila) dibina dan diarahkan sesuai SK. Direksi: bahwa sebagai Warga Negara yang baik, sebagai pegawai wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan.

Bahwa Pancasila sebagai dasar Negara, sebagai pedoman bertingkah laku, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai sumber nilai, sebagai sumber dari segala sumber hukum, memiliki makna yaitu: sebagai dasar moral dan tolak ukur yang baik,sebuah tindakan untuk pegangan bagi bangsa Indonesia dalam melangkah, disertai dasar filsafat bangsa Indonesia yaitu gotong royong, yang artinya bekerja-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan.

MENGAJUKAN KERINGANAN KREDIT.
Terinspirasi akun facebook Bapak Ganjar Pranowo yang menghimbau warganya bahwa: Bagi teman-teman yang usahanya seret karena dampak Covid-19 silahkan memfaatkan keringan kredit dibank, bisa penundaan atau pengurangan jumlah angsuran.
Yang penting jangan patah semangat, karena hal terakhir yang tidak boleh hilang dari kemanusiaan adalah harapan. Terus berusaha dan jangan lupa berdo’a.

Karena sumber informasinya jelas, menjadikan semangat, untuk mencari tahu melalui link website bank bahwa memang benar, bank mendukung program keringanan kredit yang diluncurkan oleh OJK melalui P.OJK No.11.

Untuk memperoleh kepastian bantuan keringanan kredit tersebut, memperoleh petunjuk melalui link supaya mengisi formulir yang disediakan di website bank, dicetak diisi kolomnya, lalu dikirim dilampirkan melalui e-mail, atau faksimil ke alamat yang ditunjuk.
Setelah pengajuannya sampai kealamat tujuan, memperoleh jawaban dari staf koresponden bank bahwa:
Debitur yang memiliki pendapatan/gaji tetap, seperti aparatur sipil Negara, pensiunan penerima manfaat pensiun, karyawan swasta dan seterusnya tidak memenuhi kriteria yang layak mendapatkan relaksasi, akan tetap mengangsur seperti biasa.

Dari jawaban tersebut menjadikan kekecewaan bagi debitur yang mengajukan keringan kredit yang pendapatannya dari gaji tetap/pensiunan.

TIDAK SEJALAN ARAHAN PEMERINTAH
Bahwa bank sebagai BUMN, badan usaha milik Negara, dengan memberikan jawaban seperti tersebut diatas, berarti tidak sejalan dengan arahan pemerintah, untuk membantu debitur memperoleh keringan kredit, yang tujuannya melindungi rakyat yang kesulitan karena terganggu usahanya akibat kebijakan terkait wabah terdampak virus covid-19.

Dibentuknya peraturan pemerintah dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materil dan sepiritual berdasarkan Pancasila dan UUD.1945, didalam wadah NKRI.
Maka diwajibkan bagi semua warga Negara yang baik, bagi semua ASN yang disertai dengan sumpah/janjinya (sesuai tertulis dalam Lembaran Negara) untuk wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD.1945
Jika mengabaikan usaha pemerintah untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata, adalah menyalahi peraturan pemerintah.

Mengabaikan Pancasila sebagai dasar Negara, artinya Pancasila sebagai pedoman bertingkah laku, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berarti pula mengabaikan pedoman bertingkah laku, dalam kehidupan bermasyarakat.
Berarti pula telah hilang rasa perikemanusiaan dalam sila Kemanusiaan yang Adil dan beradab.

Mengabaikan Pancasila dan UUD.1945 sebagai dasar pertimbangan untuk pedoman bertingkah laku, dan sebagai hukum dasar tertulis konstitusi, sebagai dasar untuk mengambil keputusan oleh pemerintah yang sudah menjadi kesepakatan bersama, adalah menyalahi peraturan pemerintah.

Dengan demikian telah hilang rasa perikemanusiaannya, dan falsafat hidup bergotong-royong untuk saling peduli dan tolong-menolong.
Arahan pemerintah sebagai bentuk kepedulian kepada rakyat yang terdapak Covid-19 diabaikan

KESIMPULAN
Sebagai manusia yang seharusnya mempunyai rasa perikemanusiaan menjadi hilang karena mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, mengabaikan sifat tolong menolong.

Mengabaikan Pancasila dan UUD.1945 menjadikan Bank lupa bahwa dalam dirinya untuk mencapai tujuan usahanya, terbentuk pula adanya kerja sama yang baik, terbentuk adanya kemitraan kerja, saling peduli, gotong-royong antara Bank dengan debitur. 
Merupakan komponen yang tidak terpisahkan, untuk saling memberi dan menerima, untuk saling tolong-menolong, tidak membeda-bedakan kriteria debitur yang layak dan yang tidak layak mendapat relaksasi.
Sudah selayaknya mentaati arahan pemerintah untuk tetap membantu debitur dalam hal angsuran keringanan kredit, jika menolak arahan pemerintah justru akan tampak jelas bukan bagian dari warga NKRI..

Kepada Pemerintah yang mempunyai tugas pokok, dalam hal menghadapi warga Negara yang berani membandel, mengabaikan/tidak mentaati peraturan pemerintah.
Yaitu, Yudikatif yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang, melindungi, mengawasi dan memberi sanksi apabila pelaksanaan undang-undang tidak ditaati

Kewajiban Pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum yaitu hukum sebagai panglima, maka dengan ini pemerintah berkewajiban untuk menindak lanjuti bagi warga Negara yang tidak mentaati peraturan.

Negara, Pemerintah memiliki aparatur yang kuat, yang mempunyai tiga tugas pokok, yaitu sebagai Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif tidak boleh kalah oleh pelaku pelanggar peraturan perundang-undangan.
Apabila kalah akibatnya, sangat mengecewakan rakyatnya yang lemah.
Rakyat akan menganggap pemerintah berlaku zalim terhadap rakyat sendiri.
Rakyat akan menganggap pemerintah hoax, karena tidak mampu menjaga peraturan, perundang-undangan yang berlaku, untuk wajib ditaati oleh setiap warga negara..
Akibat yang paling parah hukum tidak lagi adil, yang kuatlah yang menang.

Penulis: Tori (Mahmood)

Minggu, 29 Agustus 2021

WANITA DUEL DIPASAR

PERMASALAHAN APA SEBENARNYA YANG TERJADI..?


Sempat terekam kamera hp pada saat belanja di pasar Pagi Pemalang..., 

Dua orang perempuan duel saling tarik-menarik tangannya.... adu kekuatan ditonton banyak orang..., entahlah persoalan apa awalnya sehingga terjadi perkelaian..

Namun segera ada yang memisahkan beberapa orang yang berada di TKP...ada orang yang menjerit supaya panggil Satpam... 

Untung kejadiannya tidak sampai lama segera saja dipisah masing-masing tidak sampai terjadi luka parah...

Satpam datang kedua perempuan itu sudah dipisah, masing-masing ditarik ditempat yang berjauhan...   


Sabtu, 24 April 2021

JANGAN BODOHI ANAK BUAH ANDA!!


Add caption
PEMIMPIN PEDULI

Menggaris bawahi Perkataan bapak Kuntoro Mangku Subroto saat menjadi orang nomor satu di PLN:....

"Anda harus paling berterima kasih kepada anak buah Anda..., karena dialah yang bisa membuat kita bisa bekerja lebih baik....Jangan bodohi anak buah anda.! Jangan ada sikap masabodoh di Perusahaan ini..."  

Pegawai Bawahan yang diberi nilai dibawah standar kenaikan reguler dalam waktu 7th dan 6th, adalah tidak sesuai ketentuan peraturan Perusahaan, 
Berakibat pangkat/peringkatnya ketinggalan jauh dengan pegawai yang nilainya sesuai standar. Upaya-upaya mengadukan permasalahan tidak ada tindak lanjutnya Berulang-kali menyampaikan permasalahannya bahkan meminta pembelaan SP. tidak digubris. 

Di th. 2000 ada secercah harapan, tepatnya tanggal 13 Januari th.2000 Pemerintah menunjuk bapak Kuntoro Mangku Subroto sebagai Direktur Utama PLN, pucuk pimpinan baru PT.PLN ini yg menggantikan pejabat lama bapak Adisatria dikenal banyak kalangan sebagai figur profesional yang bersih, disegani dan dinilai sukses memimpin beberapa BUMN dimasa lalu. Terakhir dalam menangani  PT. Timah, meski dengan kebijakan PHK besar-besaran terhadap Karyawan kelangsungan hidup PT. Timah berhasil dipertahankan.
Namun langkah yg diambil bapak Kuntoro Mangku Subroto di PT. Timah tampaknya menimbulkan kecemasan dikalangan Karyawan PT.PLN. sehingga patut diduga dari kecemasan karyawan itulah penyebab posisi jabatannya tidak berlangsung lama hanya seumur jagung.

Melihat vcd soaialisasi, pandangan Dirut PT.PLN yang baru, perasaan hati ini bangkit ada rasa gembira disertai harapan bisa dicapainya keadilan sosial bagi karyawan bawahan dan kesejahteraan yang selama th 1973 sampai th 1999 dilindas dengan nilai dibawah standar.


Secara nyata baru kali ini mendengar dan melihat vcd yang diputar diunit, berkali-kali membelalakan mata, dan pasang telinga, rasanya seperti tidak percaya, benarkah ada pemimpin peduli anak buah..?.
Ya memang bapak Kuntoro Mangku Subroto sebagai yang sangat peduli kepada anak buah, terbukti secara fakta nyata terekam melalui video dengan tegas menyampaikan pandangannya keseluruh Unit2 kerja menyatakan bahwa:
Anak buah anda adalah orang anda, harus paling berterima kasih, karena dialah yang membuat kita bisa bekerja dengan lebih baik.
Komunikatif sampaikanlah pikiran-pikiran, berikanlah pengetahuan, berikanlah arahan-arahan kepada anak buah anda,
Semua pemimpin harus membuat anak buahnya pandai. Pemimpin yg baik itu, kalau membuat anak buahnya lebih pandai daripada dirinya, jangan takut diganti sama anak buah yg pandai, karena kalau anda menjadi pemimpin yg baik sedemikian, sehingga lebih baik, karena mempunyai anak buah yg pandai, anda akan dipromosikan karena anda adalah pemimpin yg baik.
Jadi jangan bodohi anak buah anda, tidak boleh ada sikap masa bodoh di perusahaan ini.
........Kalau ada mesin yg kotor siapapun bersihkanlah mesin itu, saya tidak ingin melihat kantor2 yg kotor, saya tidak ingin melihat komputer yg berdebu, saya tidak ingin melihat gudang yg kotor, tidak ada tempat yg kotor di perusahaan ini. Karena kotor itu secara fisik adalah suatu hal yg awal sekali dimana kemudian unjungnya nanti adalah pikiran yg kotor, jadi tidak boleh ada yg kotor diperusahaan ini.

Menjadi sangat kecewa bagi pegawai yang menghendaki perusahaan bersih, Pemimpin paling didambakan yang berkomitmen melakukan perubahan, supaya karyawan menjadi bersih, sosok pemimpin amanah, peduli anak buah diyakini bisa melakukan perubahan namun hanya menjabat seumur jagung.
Haruskah bersih itu bukan menjadi pilihan, lalu lebih memilih yang kotor, apabila memang tidak mau memilih pemimpin yang bersih, tentu pandangan yang sangat keliru, karena bersih itu indah, bersih itu sebagian dari iman, orang beriman senantiasa mempertahankan kebersihan menjauhkan diri dari najis dan yang haram-haram, karena takut  akan dosa.


Yang menjadi pertanyaan apakah ada yang menghedaki tidak berlama-lama menempatkan pemimpin bersih, yang peduli anak buah. Seperti itukah keinginannya, atau memang karyawan benar-benar takut menghadapi kebijakannya, karena ditantang kemampuannya untuk bersaing menunjukan etika kerja, profesionalisme, peduli, sadar biaya, pragmatik, komunikatif,  apalagi diajak secara bersama-sama untuk memangkas koruptor-koruptor yang merusak perusahaan ini.

Kami benar2 berniat, siap mendukung dengan semangat bekerja keras untuk mengikuti kebijakannya, berupaya menjauhi yang kotor karena bertahun-tahun dirasakanya seperti bekerja dilingkungan yang korup. Pupus sudah harapan setelah Pemimpin yang dikenal bersih tidak lagi menjambat.
Kembali kepada permasalahan kami mengenai penilaian dibawah standar (DE) oleh Atasan korup (tidak jujur) apakah akan hanya sampai disini, dan tetap tidak lagi ada yang menggubris. Tentu tidak, karena kami yakin dibumi Indonesia ini adalah pemerintahan Negara Hukum yang komitmennya hukum adalah panglima.

Pemerintah negara ini, wajib hadir untuk menjadikan hukum sebagai panglima, menegakkan keadilan dan kebenaran, 71th merdeka, masih dijajah oleh orang-orang serakah bangsa sendiri.
Oleh sebab itu Pemerintah Negara Indonesia bertanggungjawab sesuai Pasal 28I ayat (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan , dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.

PEGAWAI BAWAHAN.
Adalah bagian dari anggota perusahaan, orang lemah mudah dijajah, gampang diinjak-injak layaknya rumput lapangan bola yang tumbuh sebatas mata kaki, diperlakukan sewenang-wenang tanpa ada perlawanan berarti, terbukti awal masuk bekerja ada pelakuan sewenang-wenang tidak adil, dari tahun 1992 mengadukan permasalahannya, namun dianggap sepi, dalam hal ini Pemerintah Negara bertanggungjawab melindungi, mengacu Hak asasi manusia Pasal 28I:
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab Negara, terutama Pemerintah.
(5) Untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.


Peranan Serikat Pekerja sesuai KKB. BAGIAN KEDUA tentang Hak-hak Perseroan dan SP-PLN Pasal 5 ayat (2) sangat jelas tertulis bahwa SP-PLN berhak:  a. mewakili, membela dan melindungi anggotanya...., dengan sikap SP yang masabodoh, Pasal 5 ayat 2 tersebut hanya wacana, hanya Omdo, omong doang kata orang Jakarta. Terbukti tidak menindak lanjuti pengaduan anggota yang mengadukan permasalahan hanya disambut dengan lambaian tangan saja. Kenapa SP berbuat demikan tidak melakukan sebagaimana mestinya, tanpa alasan yang jelas, hingga kini tidak ada kabarnya. SP lah yang wajib menjawabnya.


Ini kisah nyata jangan melupakan sejarah, karirnya terekam pada biodata pegawai, bisa dibaca, bisa dilihat riwayat kepangkatan setiap tahun kenaikan berkala dengan nilai skala “a”. (DE) Dibawah Ekspektasi (Dibawah Standar), kenaikan regulernya dalam waktu 7 tahun dan 6 tahun bahkan ada pegawai masa kerja 30 tahun peringkat 26 pensiun peringkatnya masih tetap 26 berarti pegawai tersebut tidak pernah mengalami naik peringkat, kepangkatannya jauh tertinggal dengan pegawai yang masakerjanya belum lama. 



Tentu karena sikap Atasan yang tidak taat asas sedangkan kenaikan pangkat kaitannya dengan penghasilan, setiap orang hidup harus menyeimbangkan penghasilannya dengan kebutuhan yang senantiasa nilainya merangkak naik, maka jika melihat pegawai korup yang dinilai sesuai standar sedangkan dirinya dibawah standar, menjadikan merasa diperlakukan tidak adil dan sangat tersakiti, sungguh luar biasa kejam melebihi penjajah dijaman perang.


Tampak jelas jenjang karirnya tidak wajar, dibandingkan dengan biodata pegawai nilai skala “b” (SE) Sesuai Ekspektasi (Sesuai Standar) dari mulai bekerja hingga pensiun maka akan tampak jelas ada kesewenang-wenangan, ada penindasan, ada pelanggaran hak asasi untuk kenaikan peringkatnya, tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Mengingatkan pada alinia pertama Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 


Bawahan umumnya penurut, tidak hitung-hitungan untung-rugi jika mampu biarpun berisiko tinggi jika diperintah apa saja mau, terbukti kerap menjadi korban dalam pelaksanaan pekerjaan, akibat human error, beberapa kali peristiwa dimasa lalu korban tewas dan cacat fisik adalah bawahan, walau pelaksanaannya berpegang pada Standard Operating Prosedure (SOP), tetapi untuk semua pertanggungjawaban antisipasi terjadinya human error adalah Atasan, yang mengawasi pelaksanaan pekerjaan dengan berpegang sesuai langkah-langkah SOP. Adakah riwayat Atasan tewas dengan sabuk pengaman yang mengikat pada isolator menggelantung diatas tower saat pelaksanaan pekerjaan, fakta dilapangan Bawahanlah korbannya.

Dalam pelaksanaan pekerjaan merupakan mitra kerja, yang senantiasa menjaga agar energi listrik terpelihara dan tetap tersalur dengan baik, supaya KWH siang malam terus berputar, energinya stabil menerangi jagad ini, sehingga perusahaan pendapatannya bisa meningkat, maka sungguh naif Atasan yang menganiaya bawahan tanpa sebab yang jelas, dengan menilai dibawah standar tanpa ampun sampai pensiun, tanpa memberikan arahan, apalagi Bawahan itu tidak berpeluang melakukan KKN yang merupakan kejahatan luar biasa, seharusnya yang tidak amanah  dan menggerogoti perusahaanlah yang wajib dinilai dibawah standar.

Menggaris bawahi Perkataan bapak Kuntoro Mangku Subroto saat menjadi orang nomor satu di PLN:....Anda harus paling berterima kasih kepada anak buah Anda, karena dialah yang bisa membuat kita bisa bekerja lebih baik....Jangan bodohi anak buah anda.! Jangan ada sikap masabodoh di Perusahaan ini...  

Pada KKB Bagian Keempat, tentang Penilaian Unjuk Kerja Pegawai Pasal 28 ayat (3) Kriteria penilaian unjuk kerja pegawai terdiri atas unsur sasaran individu dan kontribusi individu, yang diberi derajat penilaian sesuai masing-masing unsur yaitu:
a.   Dibawah Ekspektasi (DE) untuk penilaian unjuk kerja dibawah standar.
b.   Sesuai Ekspektasi (SE) untuk penilaian unjuk kerja memenuhi standar.
c.   Melampaui Ekspektasi (ME) untuk penilaian unjuk kerja yang melampaui standar.
Kesimpulan nilai unjuk kerja masing-masing unsur sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan pada tahun berjalan digunakan untuk penilaian pelaksanaan pekerjaan pada tahun yang bersangkutan yang diberikan nilai skala sebagai berikut:
a.   Penilaian dengan predikat Tidak Memenuhi Ekspektasi (TME) memperoleh nilai skala “a”.
b.   Penilaian dengan predikat Sesuai Dengan Ekspektasi (SDE) memperoleh nilai skala “b”.
c.   Penilaian dengan predikat Konsisten Sesuai Ekspektasi (KSE) memperoleh nilai skala “c”.
d.   Penilaian dengan predikat Melampaui Seluruh Ekspektasi (MSE) memperoleh nilai skala “c’”. 

Perolehan nilai skala “a” adalah penilaian dengan predikat Tidak Memenuhi Ekspektasi (TME) atau disebut dengan derajat Dibawah Ekspektasi (DE) yaitu penilaian unjuk kerja dibawah standar.
Dengan demikian cukup jelas nilai skala “a” adalah penilaian dibawah standar.
#nilai “a” = nilai dibawah standar.

NILAI DIBAWAH STANDAR.
#.  Suatu barang yang nilainya dibawah standar dapat dikatakan sebagai barang tidak bermutu, barang tidak bernilai, barang yang tidak ada jaminan mutunya.
#. Pemasangan instalasi listrik diperumahan ketentuan utama kawatnya harus sesuai standar, jika dibawah standar, maka instalasi tersebut dibongkar harus diganti kawat yang sesuai standar dan jika tidak diganti, tidak akan mendapatkan ijin pemasangan meternya.
#. Pemakai Helm dibawah standar pada saat razia Helem, jika tidak berlisensi SNI (Standar Nasional Indonesia) maka pemakainya dianggap melanggar, lalu dikenai tilang, biasanya dengan sanksi denda.

Lalu bagaimana bagi pegawai yang dinilai dibawah standar, jika dikaitkan dengan nilai barang maka sama halnya pegawai tersebut tidak bermutu. Pegawai yang tidak bermutu itu yang seperti apa? 
Jelas Pegawai yang tidak bermutu itu adalah yang tidak taat asas, culas cenderung menggerogoti perusahaan.

Adalah perbuatan se-wenang2 Atasan terhadap Bawahan dengan tidak mentaati peraturan, menilai dibawah standar setiap tahun kenaikan berkala, tanpa alasan yang jelas, dianggapnya sebagai pegawai yang tidak bermutu.

Disisi lain pegawai yang patut diduga korupsi (melakukan kejahatan luarbiasa), tidak jujur, cenderung menggergoti perusahaan nilainya Sesuai Dengan Ekspektasi (SDE), bahkan Konsisten Sesuai Ekspektasi (KSE) pastilah dinegara hukum Atasan yang model demikian ini wajib kena tilang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena Negara yang menurut teori trias polica;
MEMPUNYAI FUNGSI MENCAKUP TIGA TUGAS POKOK:
1)   Fungsi legislative, yaitu membuat undang-undang.
2)   Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang.
3)   Fungsi yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati, lalu mengadili yang tidak mentaati peraturan.

Negara bertanggungjawab melindungi warganya sesuai.  Pasal 28I
(4)  Perlindungan, pemajuan, penegakan , dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
(5)  Untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Demikian yang kami sampaikan adalah fakta, informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Pasal 28f: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

Tegakkan Hukum se-adil2nya 

Negara bertanggungjawan tegakan hukum sebagai panglima.

 https://www.youtube.com/attribution_link?a=yyvbwQgTXJY&u=/playlist?list%3DPLqNSOkO5XlXwl8EgVuKpAVz2xFgo9iTx-

"WAJIB SALING INGAT MENGINGTKAN, NASEHAT MENASEHATI DLM HAL KEBAIKAN UNTUK MENTAATI KEBENARAN"

PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP:  YG MEMBIMBING PERILAKU, MORALITAS DAN DASAR NEGARA. DENGAN PESAN-PESAN, KHUSUS YANG MENJADI PROGRAM PEME...