TEGAKKAN HUKUM SEADIL-ADILNYA, SELURUS-LURUSNYA, MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA, BERDASAR PANCASILA DAN UUD.1945,
Kamis, 30 September 2021
Jumat, 10 September 2021
Keringanan Kredit untuk Usaha Terdampak Corona
ARAHAN
PEMERINTAH SEBAGAI BENTUK KEPEDULIAN KEPADA RAKYAT
TERDAMPAK
COVID-19... ( DIABAIKAN..?)
Terkait permohonan keringanan kredit debitur tidak layak mendapatkan relaksasi, akan tetap mengangsur seperti biasa.
Debitur yang memiliki pendapatan/gaji
tetap, seperti aparatur sipil Negara, pensiunan penerima manfaat pensiun,
karyawan swasta dan seterusnya tidak memenuhi kriteria yang layak mendapatkan
relaksasi, akan tetap mengangsur seperti biasa.
HARUS DIBINA.
Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai
Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya
dengan sebaik-baiknya, maka Pegawai Negeri Sipil itu harus dibina sedemikian
rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta bermental baik, bersatu
padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh
tanggungjawab terhadap tugasnya.
WAJIB SETIA DAN TAAT SEPENUHNYA KEPADA:
PANCASILA, UUD.1945, NEGARA, DAN PEMERINTAH.
PERATURAN
PEMERINTAH INI MULAI BERLAKU SEJAK DIUNDANGKAN.
AGAR SUPAYA SETIAP ORANG MENGETAHUINYA.
Dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu masyarakat
adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materil dan sepiritual
berdasarkan Pancasila dan UUD.1945, didalam wadah NKRI.
PENGERTIAN:
Pancasila dan UUD.1945.;
Pancasila sebagai dasar Negara, artinya Pancasila sebagai pedoman
bertingkah laku, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
(Pembukaan UUD.1945 alinea ke-4 menegaskan, bangsa Indonesia memiliki dasar dan
pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila).
UUD.1945 (Undang-Undang Dasar 1945) adalah hukum dasar tertulis
dan juga konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini.
Negara ;
Adalah organisasi kekuasaan yang
berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas
orang-orang di daerah tertentu.
Negara merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independen.
Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
Pemerintah;
Adalah aparatur negara yang
mempunyai tiga tugas pokok, yang bertugas untuk menjalankan sistem pemerintahan.
- LEGISLATIF, yang bertugas membuat
undang undang. Lembaga legislatif meliputi Pemerintah, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR),DPD, MPR.
- EKSEKUTIF, yang bertugas
menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi
presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
- YUDIKATIF, yang bertugas
mempertahankan pelaksanaan undang-undang, melindungi, mengawasi dan memberi
sanksi apabila pelaksanaan undang-undang tidak ditaati, Lembaga yudikatif
terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi
Yudisial (KY).
PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu masyarakat
adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materil dan sepiritual
berdasarkan Pancasila dan UUD.1945, didalam wadah NKRI.
Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai
Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya
dengan sebaik-baiknya, maka Pegawai Negeri Sipil itu harus dibina sedemikian
rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta bermental baik, bersatu
padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh
tanggungjawab terhadap tugasnya.
Sebagai salah satu usaha pembinaan, maka perlu diatur pelaksanaan
“Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil” sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Pasal 26.
SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Lembaran
Negara Republik Indonesia
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1975
TENTANG
SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 21 TAHUN 1975
TENTANG
SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Pasal 1
Setiap calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut
agama/kepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Susunan kata-kata sumpah/janji
yang dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
“Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:
Bahwa
saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat
sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
Bahwa
saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab;
Bahwa
saya, akan senatiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan
martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara
daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
Bahwa
saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menutut sifatnya atau menurut
perintahnya harus saya rahasikan;
Bahwa
saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk
kepentingan Negara”
Pasal
9.
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang
dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
pada tanggal 23 Juni 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juni 1975.
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO,
SH.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1975
TENTANG
SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1975
TENTANG
SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENJELASAN UMUM.
Pegawai Negeri Sipil adalah Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi
Masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan serta menggerakkan dan
memperlancar pembangunan dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu
masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materiil dan
spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan
Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya maka Pegawai
Negeri Sipil itu harus dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan
ketaatan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan
Pemerintah serta bermental baik, bersatu padu, bersih, jujur, berdaya guna,
berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya.
Sebagai salah satu usaha pembinaan, maka perlu diatur pelaksanaan
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), Pasal 26. Sumpah/Janji adalah suatu
kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang
ditentukan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan
kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa. Karena sumpah/janji itu diikrarkan
menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa, maka pada
hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan
yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang
bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala
larangan yang telah ditentukan.
Kepada Pegawai Negeri Sipil dipercayakan tugas Negara yang harus
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan
keikhlasan, kejujuran, dan tanggungjawab.
Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas
kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap Calon Pegawai Negeri Sipil segera
setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji
Pegawai Negeri Sipil di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau
kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Demikian
penjelasan umum mengenai Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
PEMBINAAN PEGAWAI MASALALU.
Pengalaman kerja saat masih dinas, semua pegawai diikut-sertakan
penataran P4 (Pedoman, Penghayatan, Pengamalan, Pancasila) dibina dan diarahkan
sesuai SK. Direksi: bahwa sebagai Warga Negara yang baik, sebagai pegawai wajib
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintah dan
Perseroan.
Bahwa Pancasila sebagai dasar Negara, sebagai pedoman bertingkah
laku, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai sumber nilai, sebagai sumber dari segala sumber hukum,
memiliki makna yaitu: sebagai dasar moral dan tolak ukur yang baik,sebuah
tindakan untuk pegangan bagi bangsa Indonesia dalam melangkah, disertai dasar
filsafat bangsa Indonesia yaitu gotong royong, yang artinya bekerja-sama untuk
mencapai suatu hasil yang didambakan.
MENGAJUKAN KERINGANAN KREDIT.
Terinspirasi akun facebook Bapak Ganjar Pranowo yang menghimbau warganya
bahwa: Bagi teman-teman yang usahanya seret karena dampak Covid-19 silahkan
memfaatkan keringan kredit dibank, bisa penundaan atau pengurangan jumlah
angsuran.
Yang penting jangan patah semangat, karena hal terakhir yang tidak
boleh hilang dari kemanusiaan adalah harapan. Terus berusaha dan jangan lupa
berdo’a.
Karena sumber informasinya jelas, menjadikan semangat, untuk mencari
tahu melalui link website bank bahwa memang benar, bank mendukung program
keringanan kredit yang diluncurkan oleh OJK melalui P.OJK No.11.
Untuk memperoleh kepastian bantuan keringanan kredit tersebut, memperoleh
petunjuk melalui link supaya mengisi formulir yang disediakan di website bank,
dicetak diisi kolomnya, lalu dikirim dilampirkan melalui e-mail, atau faksimil
ke alamat yang ditunjuk.
Setelah pengajuannya sampai kealamat tujuan, memperoleh jawaban
dari staf koresponden bank bahwa:
Debitur yang memiliki pendapatan/gaji
tetap, seperti aparatur sipil Negara, pensiunan penerima manfaat pensiun,
karyawan swasta dan seterusnya tidak memenuhi kriteria yang layak mendapatkan
relaksasi, akan tetap mengangsur seperti biasa.
Dari jawaban tersebut menjadikan kekecewaan bagi debitur yang
mengajukan keringan kredit yang pendapatannya dari gaji tetap/pensiunan.
TIDAK SEJALAN ARAHAN PEMERINTAH
Bahwa bank sebagai BUMN, badan usaha milik Negara, dengan
memberikan jawaban seperti tersebut diatas, berarti tidak sejalan dengan arahan pemerintah, untuk membantu debitur memperoleh keringan kredit, yang tujuannya melindungi
rakyat yang kesulitan karena terganggu usahanya akibat kebijakan terkait
wabah terdampak virus covid-19.
Dibentuknya peraturan pemerintah dalam rangka usaha mewujudkan
tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata dan
berkesinambungan antara materil dan sepiritual berdasarkan Pancasila dan
UUD.1945, didalam wadah NKRI.
Maka diwajibkan bagi semua warga Negara yang baik, bagi semua ASN
yang disertai dengan sumpah/janjinya (sesuai tertulis dalam Lembaran Negara)
untuk wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD.1945
Jika mengabaikan usaha pemerintah untuk mewujudkan tujuan nasional
yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata, adalah menyalahi peraturan
pemerintah.
Mengabaikan Pancasila sebagai dasar Negara, artinya Pancasila
sebagai pedoman bertingkah laku, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Berarti pula mengabaikan pedoman bertingkah laku, dalam kehidupan
bermasyarakat.
Berarti pula telah hilang rasa perikemanusiaan dalam sila
Kemanusiaan yang Adil dan beradab.
Mengabaikan Pancasila dan UUD.1945 sebagai dasar pertimbangan
untuk pedoman bertingkah laku, dan sebagai hukum dasar tertulis konstitusi, sebagai
dasar untuk mengambil keputusan oleh pemerintah yang sudah menjadi kesepakatan
bersama, adalah menyalahi peraturan pemerintah.
Dengan demikian telah hilang rasa perikemanusiaannya, dan falsafat
hidup bergotong-royong untuk saling peduli dan tolong-menolong.
Arahan pemerintah sebagai bentuk kepedulian kepada rakyat yang
terdapak Covid-19 diabaikan
KESIMPULAN
Sebagai manusia yang seharusnya mempunyai rasa perikemanusiaan
menjadi hilang karena mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab, mengabaikan sifat tolong menolong.
Mengabaikan Pancasila dan UUD.1945 menjadikan Bank lupa bahwa
dalam dirinya untuk mencapai tujuan usahanya, terbentuk pula adanya kerja sama
yang baik, terbentuk adanya kemitraan kerja, saling peduli, gotong-royong antara Bank dengan debitur.
Merupakan
komponen yang tidak terpisahkan, untuk saling memberi dan menerima, untuk saling tolong-menolong, tidak membeda-bedakan kriteria debitur yang layak dan yang tidak layak mendapat relaksasi.
Sudah
selayaknya mentaati arahan pemerintah untuk tetap membantu debitur dalam hal
angsuran keringanan kredit, jika menolak arahan pemerintah justru akan tampak jelas bukan bagian dari warga NKRI..
Kepada Pemerintah yang mempunyai tugas pokok, dalam hal menghadapi warga
Negara yang berani membandel, mengabaikan/tidak mentaati peraturan pemerintah.
Yaitu, Yudikatif yang bertugas
mempertahankan pelaksanaan undang-undang, melindungi, mengawasi dan memberi
sanksi apabila pelaksanaan undang-undang tidak ditaati
Kewajiban
Pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum yaitu hukum sebagai panglima, maka
dengan ini pemerintah berkewajiban untuk menindak lanjuti bagi warga Negara
yang tidak mentaati peraturan.
Negara,
Pemerintah memiliki aparatur yang kuat, yang mempunyai tiga tugas pokok, yaitu
sebagai Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif tidak boleh kalah oleh pelaku pelanggar
peraturan perundang-undangan.
Apabila
kalah akibatnya, sangat mengecewakan rakyatnya yang lemah.
Rakyat
akan menganggap pemerintah berlaku zalim terhadap rakyat sendiri.
Rakyat
akan menganggap pemerintah hoax, karena tidak mampu menjaga peraturan,
perundang-undangan yang berlaku, untuk wajib ditaati oleh setiap warga negara..
Akibat
yang paling parah hukum tidak lagi adil, yang kuatlah yang menang.
Penulis: Tori (Mahmood)
Langganan:
Komentar (Atom)
"WAJIB SALING INGAT MENGINGTKAN, NASEHAT MENASEHATI DLM HAL KEBAIKAN UNTUK MENTAATI KEBENARAN"
PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP: YG MEMBIMBING PERILAKU, MORALITAS DAN DASAR NEGARA. DENGAN PESAN-PESAN, KHUSUS YANG MENJADI PROGRAM PEME...
-
Add caption PEMIMPIN PEDULI Menggaris bawahi Perkataan bapak Kuntoro Mangku Subroto saat menjadi orang nomor satu di PLN:.......
-
( MENJADI PENGACARA BAGI DIRI SENDIRI UNTUK MELAWAN KEDZALIMAN/PENISTAAN TERHADAP KE-MANUSIA-AN) **meresapi butir butir sila kemanusiaan yg ...
-
PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP: YG MEMBIMBING PERILAKU, MORALITAS DAN DASAR NEGARA. DENGAN PESAN-PESAN, KHUSUS YANG MENJADI PROGRAM PEME...