Direksi, Karyawan perusahaan atasan dan bawahan, adalah Anggota Perusahaan.
Dalam menglola Perusahaan merupuakan usaha bersama, dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerrintah, dan Peraturan Perusahaan.
SK.Direksi No.: 003.E/012/DIR/002.
BAB II. Pasal 2. Setiap Pegawai wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya..sebagai warga negara dan pegawai dengan baik antara lain:
1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar