Minggu, 22 Januari 2023

NILAI SKALA "a" **PENISTAAN TERHADAP KE-MANUSIA-AN**



(MENJADI PENGACARA BAGI DIRI SENDIRI UNTUK MELAWAN KEDZALIMAN/PENISTAAN TERHADAP KE-MANUSIA-AN)


**meresapi butir butir sila kemanusiaan yg adil & beradab 

dan pembukaan UUD.1945 (Preambule)**





PERATURAN PEMERINTAH DLM PEMBINAAN ASN:

Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintah, dan Perusahaan.
Bermutu tinggi, Berdaya guna, Berhasil guna, Bersih, Jujur,  Bertanggungjawab terhadap tugasnya

 
HUKUM  TEGAK LURUS, TIDAK   TERJADI PERLAKUAN SEWENANG-WENANG

FILSAFAT PANCASILA :





BUTIR BUTIR SILA KEMANUSIAAN YG ADIL & BERADAB:

MENGAKUI DAN MEMPERLAKUKAN MANUSIA SESUAI DENGAN HARKAT DAN MARTABATNYA SEBAGAI MAKHLUK TUHAN YG MAHA ESA...

3 S antara lain, Sebagai manusia,  Sebagai makhluk Tuhan YME,
Sebagai penjajahan adalah; 
Merasakan sakit apabila sebagai manusia dinistakan, maka tidak boleh ada penistaan terhadap sesama manusia. 
Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, wajib dijunjung tinggi harkat dan martabatnya.
Sebagai penjajahan diatas dunia, harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan






PEMBUKAAN UUD. 1945 (Preambule):

Dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Menjamin melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dari penjajahan diatas dunia, kesewenang-wenangan, perlakuan tidak adil, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 



DASAR NEGARA PANCASILA & UUD.1945, DIAMALKAN SECARA KONSEKUEN DAN KONSISTEN DAPAT DICAPAI TUJUAN NASIONAL BANGSA INDONESIA SESUAI YG TERKANDUNG DI DALAM UUD.1945, YAITU BANGSA YG MERDEKA..,  SEJAHTERA..., ADIL.., MAKMUR.., AMAN DAN SENTAUSA... 


 

BENTUK  KOLABORASI  ATASAN DAN BAWAHAN DLM PELAKSANAAN PEKERJAAN.

Demi kemajuan Perusahaan yg bonafide, tegakkan hukum seadil-adilnya dlm tubuh Perusahaan, tdk boleh ada kedengkian, penindasn diantara sesama anggota Perusahaan lazimnya Atasan terhadap Bawahan.. 



UUD.1945 BAB  XA. 

Pasal 28F.

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yg tersedia.

 



 MOTTO

BERANILAH MENJADI BENAR MESKIPUN SENDIRIAN





9 HAL  ANGKA ROMAWI I S/D IX, ANTARA LAIN.


HAL. I :

PEMIMPIN PEDULI ANAK BUAH

 

HAL II. :

TAATI, PATUHI..!! PEDOMAN BUDAYA PERUSAHAAN

 

HAL III. : 

PERIHAL         NILAI SKALA "a"

 

HAL IV. : 

KACAMATA HUKUM (SIAPAPUN TIDAK BOLEH DIHUKUM JIKA TIDAK MELANGGAR HUKUM)

 

HAL V. :

PERLAKUAN TIDAK ADIL.

 

HAL VI. :

HARUS DIBINA

 

HAL VII. :

BERPEGANG 7 ARAHAN.

 

HAL VIII. :

KESIMPULAN: TAAT HUKUM TIDAK AKAN TERJADI PERLAKUAN SEWENANG -WENANG..

 

HAL IX. :

JANGAN MELUPAKAN SEJARAH..


SEBAGAI BERIKUT..

 

 

=

HAL I:

 PEMIMPIN PEDULI ANAK BUAH:


PEMIMPIN AMANAH PEDULI ANAK BUAH. (mendududki jabatan hanya seumur jagung): "Anda harus paling berterimakasih kepada anak buah anda, karena dialah yang bisa membuat kita bekerja dengan lebih baik..'' JANGAN BODOHI ANAK BUAH ANDA, JANGAN ADA SIKAP MASA BODOH DIPERUSAHAAN INI.!!''. 




 
 

PERLAKUAN SEMENA MENA, MENJADIKAN SEMUA PETUGAS SEKSI TEKNIK MENYAMPAIKAN PERNYATAAN SIKAP, UNTUK TIDAK MAU LAGI KEPALA SEKSI TEKNIK MEMBAWAHI REGU TEKNIK, KARENA DIDUGA MENJADI BIANG PENYEBAB KECELAKAAN. 




PELANGGARAN ATAS HAK HAK ASASI












HAL II :

TA'ATI, PATUHI..!!  PEDOMAN BUDAYA PERUSAHAAN


Pasal 28J. Ayat 1.:
Setiap orang wajib menghormati hak-hak asasi orang lain, dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.







HAL III :

 PERIHAL :            NILAI SKALA “a”


KEPADA YTH :
BAPAK  ACHMADI 
KETUA IKPLN  UPT PURWOKERTO
DI PURWOKERTO


Dengan hormat, 

Melalui surat ini, saya sampaikan usulan mengenai nilai skala "a" sebagai berikut:

Perlu digarisbawahi bahwa;

PLN mengakui hak-hak anggota Perusahaan memberikan perlindungan kerja sesuai dengan Peraturan Ketenaga Kerjaan.

Apabila usulan ini tidak diikut sertakan (tidak ditanggapi) didalam Musda sama halnya mengabaikan hak-hak dasar anggota perusahaan untuk memperoleh perlindungan kerja sesuai yang diamanatkan oleh Perusahaan (PLN).


PENILAIAN UNJUK KERJA PEGAWAI;  

NILAI SKALA "a" 

KKB Pasal 28 ayat 3:

a. Nilai skala "a" penilaian Tidak Memenuhi Ekspektasi (TME) nilai dibawah standar.


b. Nilai skala "b" penilaian Sesuai Dengan Ekspektasi (SDE) nilai sesuai standar.

c. Nilai skala "c" penilaian Konsisten Sesuai Ekspektasi (KSE) nilai memenuhi standar.

d. Nilai sksla "c' " penilaian Melampoi Seluruh Ekspektasi (MSE) nilai melampoi standar. 


CATATAN:

Diantara a, b, c, d diatas... skala "a" nilai yang paling rendah, dikenakan bagi pegawai yang lalai dalam tugas, mengakibatkan kecelakaan dalam pelaksanaan pekerjaan, melanggar peraturan disiplin, mengabaikan kewajiban, melakukan perbuatan yang dilarang, sehingga untuk  memberikan nilai skala "a" wajib melalui tatacara, peringatan lisan, peringatan tertulis pertama selama 1 tahun, peringatan tertulis kedua selama 1 tahun, dan seterusnya sesuai petunjuk Peraturan Disiplin Pegawai.




SETIAP PEAGAWAI TENTU TIDAK SUKA DINILAI "a"


 





HAL IV:

 KACAMATA HUKUM ( SIAPUN TIDAK BOLEH DIHUKUM JIKA TIDAK MELANGGAR HUKUM)


KEMERDEKAAN ITU ADALAH HAK SEGALA BANGSA, OLEH SEBAB ITU MAKA, PENJAJAHAN DIATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN.


NEGARA, PEMERINTAH:

BERTANGGUNG JAWAB TEGAKNYA HUKUM, SEBAGAI PANGLIMA.

MEMPUNYAI FUNGSI 3 TUGAS POKOK;
1. LEGISLATIF, MEMBUAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
2. EKSEKUTIF, MELAKSANAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
3. YUDIKATIF, MENGAWASI SEMUA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, DAN MENGADILI YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.


TEGAKNYA HUKUM, UNTUK MENGHAPUS PENJAJAHAN DIATAS DUNIA; KESEWENANG - WENANGAN, PERLAKUAN TIDAK ADIL,

TERHADAP  PEGAWAI BAWAHAN (ANGGOTA PERUSAHAAN) YANG POSISINYA LEMAH.
SUPAYA DAPAT DICAPAINYA KEADILAN, DAN KESEJAHTERAAN, TIDAK TERJADI HUKUM TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS.
DICAPAINYA KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN ADALAH SESUAI UUD. MERUPAKAN CITA-CITA BANGSA INDONESIA YAITU, MASYARAKAT MERDEKA, SEJAHTERA, ADIL, MAKMUR, AMAN DAN SENTOSA.






HAK ASASI MANUSIA;

Pasal 28I.
Ayat 2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu…

Ayat 4. Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab Negara, terutama pemerintah…

Pasal 28J.

Ayat 1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara…







HAL V:

 PERLAKUAN TIDAK ADIL;

1. PENILAIAN SKALA "a" YANG DIKENAKAN KEPADA PEGAWAI YANG MERASA TIDAK MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN, TANPA ADANYA PERINGATAN, SECARA TERUS-MENERUS SETIAP TAHUN KENAIKAN BERKALA, MAUPUN KENAIKAN REGULER, SAMPAI MENJELANG PENSIUN.


2. PEGAWAI SELAMA BERTAHUN-TAHUN BEKERJA TIDAK PERNAH NAIK PERINGKAT. 


3. PEGAWAI YANG PATUT DIDUGA, MELANGGAR DISIPLIN SECARA KASAT MATA, BISA DILIHAT DARI REKAM JEJAKNYA, DINILAI SEBAGAI  BERPRESTASI NILAI DIATAS STANDAR, MELAMPOI EKSPEKTASI (ME) DENGAN NILAI SKALA "C".


4. KEBERADAAN SERIKAT PEKERJA (S.P.) BERFUNGSI SEBAGAI YANG BERHAK MEWAKILI, MEMBELA, DAN MELINDUNGI ANGGOTANYA, PADA KENYATAANNYA GAGAL FUNGSINYA...         (Penjelasannya pada video FAKTA SEJARAH 4.)



000000000000000000000



Yang Terhormat Bapak Achmadi Ketua IKPLN UPT Purwokerto.


Penyampaian Surat Mandat untuk acara Musda IKPLN Jateng dan D.IY yang disampaikan bapak Achmadi Ketua IKPLN UPT Purwokerto, melalui WA Group IKPLN Purwokerto, tanggal 23/3/2021 jam: 19:04. 

seperti berikut dibawah ini.






Adalah untuk usulan pada acara USULAN PROGRAM KERJA IKPLN DAERAH JAWA TENGAH DAN D.I. YOGYAKARTA PERIODE (2021 – 2025) MUSDA TAHUN 2021, TANGGAL MEI 2021. BIDANG ORGANISASI,KESEHATAN, KESEJAHTERAAN, KEROKHANIAN DAN UMUM.


Sebagai anggota IKPLN, wajib ikut serta mengetahui Surat Mandat tersebut, setelah mengerti maksudnya,  yaitu supaya menyampaikan permasalan untuk dibahas diMusda, maka tidak disia-siakan kesempatan ini, untuk mengusulkan permasalahan mengenai penilaian unjuk kerja Pegawai, nilai skala “a”, yang dirasakan tidak adil. 


Sudah pernah disampaikan kepada atasan, sebelum adanya SP-PLN, hingga terbentuknya SP-PLN namun tidak pernah mendapatkan hak jawab.


Saya mengambil kolom, Program Kerja, (yang dilingkari warna merah gambar dibawah ini) No.I. USULAN PROGRAM KERJA : BIDANG ORGANISASI. No.4. Melakukan advokasi kepada anggota yang mempunyai masalah hukum dalam kaitannya dengan organisasi IKPLN. 



Permasalahan tersebut tentang tegaknya peraturan di PLN, sangat wajib diusulkan demi tegaknya keadilan dan kebenaran, supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan terhadap pegawai (anggota perusahaan), pegawai level bawah yang gampang diinjak-injak layaknya rumput lapangan bola yang tumbuh sebatas mata kaki, dalam lingkup PT.PLN (Persero) Eks Sektor Ketenger.


Atasan penilai tanpa klarifikasi dua belah pihak, antara yang menilai dan yang dinilai, sehingga yang terjadi arogansi kekuasaan.

Karena jelas menurut undang-undang dalam mengelola perusahaan "PEGAWAI HARUS DIBINA" dengan berpedoman kepada:


- Peraturan pemerintah tentang Pegawai Harus Dibina, supaya menjadi lebih baik. Setia dan taat sepenuhnya Pancasila, UUD.1945, Negara dan Pemerintah. 

Brmental baik, bersatu padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya.


- Panduan Budaya Perusahaan; PLN menjnjung tinggi harkat dan martabat manusia dengan segala kelebihan dan kekurangannya, serta mengakui dan melindungi hak-hak asasi dalam menjalankan bisnisnya. Mengakui hak-hak anggota perusahaan, memberikan perlindungan kerja, sesuai dengan peraturan ketenaga kerjaan, serta membangun komunikasi dua arah yang akrab antara unsur pimpinan dan anggota perusahaan.   


Pedoman peraturan tersebut diabaikan, sehingga yang terjadi khususnya terhadap pegawai yang dipinggirkan:

- Tidak ada pembinnan karir pegawai yang lebih baik, 

- Tidak ada melindungi hak-hak asasi dalam menjalankan bisnisnya.

- Tidak ada mengakui hak-hak anggota perusahaan untuk memberikan perlindungan kerja, sesuai peraturan ketenagakerjaan.

- Tidak ada membangun komunikasi dua arah yang akrab antara unsur pimpinan dan anggota perusahaan..


Yang ada dan yang terjadi adalah arogansi kekuasaan, entah dendam apa terhadap anak buah yang dipinggirkan tersebut, walaupun jauh-jauh hari sudah disampaikan rasa keberatannya, mengenai penilaian skala "a" yang jelas nyata dalam penilaiannya mengabaikan Pedoman peraturan tersebut, bahkan dalam penilaian tanpa diawali terlebih dahulu klarifikasi dan teguran lisan maupun tertulis, .


Namun dengan entengnya tanpa didasari alasan yang kuat tetap saja dikenakan kepada pegawai yang tidak disukainya.

Lolosnya penilaian skala "a" ini, tampak jelas karena, pimpinan diatasnya ikut pula menyetujuinya. 


Secara berulang-ulang setiap ganti pimpinan baru, dilakukannya pengaduan keberatan, dimaksudkan untuk memutus matarantai,  supaya tidak berlanjut secara terus menerus, tetapi tetap saja Anjing menggong-gong kafilah tetap berlalu, tidak dihiraukan, penilaian skala "a" tetap berlanjut tanpa ampun hingga menjelang pensiun.

Bahkan melalui surat pembaca majalah Floeksi sebagai berikut :




Adalah suatu perlakuan tidak adil bagi pegawai bawahan level rendah, orang-orang yang dipinggirkan, sampai sekarang pengaduannya tidak ditanggapi, lalu apa arti maksud PLN; Mengakui hak-hak anggota perusahaan, memberikan perlindungan kerja sesuai dengan peraturan ketenaga kerjaan, serta membangun komunikasi dua arah yang akrab, antara unsur pimpinan dan anggota perusahaan, ternyata tidak ada realisasinya.  


Pemimpin amanah itu memberikan hak jawab pencerahan, apa penyebabnya, menjatuhkan nilai skala "a" secara terus menerus setiap tahun kenaikan berkala, maupun reguler, kepada pegawai yang benar-benar merasa tidak melanggar disiplin... Apa penyebabnya.?


Pemimpin amanah itu bertindak tegas, memberi sanksi kepada pegawai yang patut diduga, melakukan pelanggaran disiplin secara kasat mata, bisa dilihat, dari rekam jejaknya, merekayasa perhitungan keuangan koperasi, terjadi adanya selisih kurang, tanpa klarifikasi, selisih kurang itu dibebankan kepada anggota. 

Kasus ini adalah nyata, bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.



Sampai kapanpun tidak akan pernah ada tunggakan sisa pinjaman anggota, setiap pengajuan pinjaman koperasi melalui bukti pengeluaran kas, dengan terlebih dahulu sisa pinjaman lama dilunasi, bisa dibuktikan seperti pada video ini:




OBROLAN KEJANGGALAN KOPERASI 1:

Pinjaman sudah dilunasi dengan tanda bukti pengeluaran kas yg akurat pada undangan RAT masih dicantumkan saldo pinjaman. 



OBROLAN KEJANGGALAN KOPERASI 2:

Meminta penjelasan dari pengurus tdk ditanggapi.




ANGGOTA KOPERASI MENUNTUT KEJANGGALAN ADANYA SELISIH KURANG MENURUT LAP RAT TH 2011 SEJUMLAH RP..914.703.330,00 TIDAK ADA JAWABAN DARI PENGURUS. TAMPAK PENGURUS KEBAL HUKUM, SEMAKIN DICECAR PERMASALAHANNYA JUSTRU SEMAKIN DILINDUNGI  NILAI KINERJANYA DIATAS STANDAR, DENGAN NILAI SKALA"C" 
SUNGGUH SANGAT TIDAK ADIL MENYAKITI PEGAWAI KORBAN PEMBODOHAN YG DIPINGGIRKAN..



MASALAH YANG DIHADAPI JUMLAH UANG YANG ADA PADA DAFTAR PINJAMAN TIDAK SAMA DENGAN YANG ADA DINERACA..


Menurut peraturan, bagi pegawai berlaku tidak adil, tidak jujur, banyak korban anggota yang dibodohi, adalah pelanggaran disiplin, sepantasnya dikenai sanksi dengan diberi nilai skala "a". nilai dibawah standar. 

Akan tetapi malahan mendapat perolehan nilai skala "c" suatu nilai prestasi diatas standar. 

Hal ini sangat melukai hati pegawai yang benar-banar kerja keras, yang dalam bekerja bisa terjadi cacat fisik, dan meninggal dunia karena human error, yang juga jelas-jelas memtaati peraturan perusahaan, namun nilainya dibawah standar (jejaknya bisa dibaca pada BIODATA PEGAWAI). 


PLN menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dengan segala kelebihan dan kekurangannya, serta mengakui dan melindungi  hak-hak asasi manusia dalam menjalankan bisnisnya.

Namun yang terjadi adanya pembiaran oknum pelanggar HAM, perlakuan tidak adil, semena-mena, terhadap bawahan, orang yang dipinggirkan,

"SERIKAT PEKERJA "  tidak peduli, untuk mewakili, membela dan melindungi anggotanya, sejak dibentuknya Serikat Pekerja, sampai anggota yang mengadukannya pensiun.

Padahal Serikat Pekerja sesuai peranannya berfungsi sebagai yang berhak mewakili, membela dan melindungi anggotanya (Pasal 5 tentang Peranan Serikat Pekerja). 


Fakta dilapangan nilai skala "a" adalah nilai paling rendah yang dikenakan kepada;

Pegawai yang lalai dalam tugas, berakibat korban rekan sekerja cacat fisik maupun meninggal.

Melanggar disiplin, Mengabaikan kewajiban, Melakukan perbuatan yang dilarang.

Untuk menilainya harus melalui tahapan tatacara penilaian.


Urutan tata cara penilaian,;

- Komunikasi dua arah, dengan peringatan lisan.

- Peringatan tertulis pertama berlaku selama 1 tahun,

- Peringatan tertulis kedua berlaku selama 1 tahun, (lihat Peraturan Disiplin Pegawai BAB.III. HUKUMAN DISIPLIN)


Namun tata cara penilaian ini diabaikan, secara nyata, kasat mata bisa dilihat, menyimpang dari ketentuan peraturan perusahaan.

Menjadikan bentuk sikap arogansi kekuasaan, berlaku sewenang-wenang, tidak adil, melukai perasaan hati, sangat merugikan pegawai yang dinilai.


Bertentangan dengan tujuan perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah yaitu melalui pembinaan yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pegawainya.


Mengacu Peraturan Pemerintah sebagai berikut:. 






HAL VI. :

 HARUS DIBINA



Sesuai Peraturan Pemerintah seperti tersebut diatas, mengenai PNS harus DIBINA, faktanya peraturan pemerintah tersebut diabaikan.

Yang terjadi justru pembunuhan karakter, perlakuan tidak adilah yang dialami beberapa Pegawai bawahan di eks PLN Sektor Ketenger, yaitu penjajahan diatas dunia "HUKUM TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS" 

Hal sepert ini melanggar rambu-rambu, bertentangan Peraturan Pemerintah tentang PNS Harus Dibina, akibatnya yang terjadi menyimpang dari tujuan Perusahaan, untuk mensejahterkan seluruh pegawainya..


Bertolak belakang dalam penjelasan undang-undangnya bahwa:


PERATURAN PEMERINTAH INI MULAI BERLAKU SEJAK DIUNDANGKAN.

AGAR SETIAP ORANG MENGETAHUINYA.

Dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional  yaitu:

Masyarakat sejahtera, adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD.1945 didalam wadah NKRI. 



Perlakuan Tidak Adil yang dikenakan kepada Pegawai yg dinggirkan eks PLN Sektor Ketenger.;


ADALAH:

PENIAIAN SKALA "a" YANG DIKENAKAN KEPADA PEGAWAI YANG MERASA TIDAK MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN, TANPA ADANYA PERINGATAN SECARA TERUS-MENERUS SETIAP TAHUN KENAIKAN BERKALA, MAUPUN KENAIKAN REGULER, SAMPAI MENJELANG PENSIUN.


ADALAH:

PEGAWAI SELAMA BERTAHUN-TAHUN BEKERJA TIDAK PERNAH NAIK PERINGKAT. 


ADALAH:

PEGAWAI YANG PATUT DIDUGA MELANGGAR DISIPLIN SECARA KASAT MATA BISA DILIHAT DARI REKAM JEJAKNYA, DINILAI SEBAGAI BERPRESTASI DENGAN NILAI DIATAS STANDAR MELAMPOI EKSPEKTASI (ME) NILAI SKALA "C". 


ADALAH:

KEBERADAAN SERIKAT PEKERJA (SP) BERFUNGSI SEBAGAI YANG BERHAK MEWAKILI, MEMBELA DAN MELINDUNGI ANGGOTANYA, PADA KENYATAANYA GAGAL FUNGSINYA... (Penjelasannya pada video FAKTA SEJARAH 4).


Tampak jelas dugaannya disebabkan Pejabat yang menilai, tidak berpegang pada rambu-rambu peraturan yang berlaku SEHINGGA YANG TERJADI AROGANSI KEKUASAAN.


Seharusnya sebagai warga negara dan pegawai dengan baik, wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan sesuai;

SK.Direksi No.:003.E/012/DIR/002.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan "AGAR SUPAYA SETIAP ORANG MENGETAHUINYA"


Undang-undangnya menjelaskan bahwa:

BANGSA INDONESIA BERTUJUAN:

"Menjadikan bangsa Merdeka, sejahtera, adil, makmur, aman dan sentosa". 


Demikian pula Perusahaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD.1945.

PERUSAHAAN BERTUJUAN: 

Mensejahterakan anggotanya

Berkeadilan sosial bagi seluruh anggotanya.

Membina karyawan hari ini lebih baik dari hari kemarin.

Ada perkembangan menuju kedepan yang lebih baik, menjadikan seluruh pegawainya sejahtera.

 

SEJAHTERA.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI)

Artinya; Aman,nyaman terlindungi.


Akan tetapi yang terjadi sebaliknya melakukan pembunuhan karakter, menjatuhkan nilai skala "a" seenaknya, bawahannya dinilai tidak bisa berbuat apa-apa.

Mengadukan permasalahannya sejak tahun 1992, sampai sekarang tidak ada yang mempedulikannya.. 

Jauh dari cita-cita dengan kata; Bangsa yang Merdeka, Sejahtera, Adil dan Makmur, Aman dan Sentausa. 


Disetiap perusahaan karena dasarnya dari satu sumber hukum yang sama, yaitu Pancasila dan UUD. 1945 pasti ada pedomannya yang mengatur pembinaan karir pegawai tentang kewajiban dan larangan, 

di PLN ;

- SK. Direksi tentang Peraturan Disiplin Pegawai,

- Budaya Perusahaan dan 

- KKB yang diwakili SP-PLN. 


Perusahaan pembinaannya diamanatkan untuk mencerdaskan bangsa.

Sesuai peraturan pemerintah Pegawai Wajib Dibina.

Ditingkatkan kuwalitas akhlaknya, perilakunya menjadi yang terbaik, disiplin, jujur, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan, 

Menghormati hak-hak dasar orang lain, sesuai Pasal 28J ayat 1:

-- Setiap orang wajib menghormati hak-hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 


PLN menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dengan segala kelebihan dan kekurangannya serta mengakui dan melindungi hak-hak asasi dalam menjalankan bisnisnya. 

Mengakui hak-hak anggota perusahaan, memberikan perlindungan kerja, sesuai dengan Peraturan Ketenaga Kerjaan, serta membangun komunikasi dua arah yg akrab antara unsure pimpinan dan anggota perusahaan.


Petunjuk ini wajib ditaati oleh semua anggota perusahaan, sehingga hak-hak dasar anggota perusahaan dapat terpenuhi, sesuai yang diamanatkan peraturan yang berlaku di PLN (Peraturan Disiplin Pegawai, Budaya Perusahaan, KKB SP-PLN).






HAL VII.:


Dasar pegangan 7 arahan tersebut Dapat dijelaskan sebagai berikut:





Tertuang pada :

KKB Bagian Keempat, Penilaian Unjuk Kerja Pegawai. Pasal 28. Ayat 1.

Penilaian unjuk kerja Pegawai, dimaksudkan untuk memberikan penghargaan bagi Pegawai selama bekerja di Perseroan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, sepadan dengan nilai unjuk kerja yang diproleh dan dipakai sebagai dasar pemberian kenaikan berkala dan usulan pembinaan dan pengembangan karir Pegawai yang bersangkutan.


KKB Bagian Keempat, Penilaian Unjuk Kerja Pegawai, Pasal 28. Ayat 3.

Kriteria penilaian unjuk kerja Pegawai terdiri atas unsur sasaran individu dan kontribusi individu, yang diberi derajat penilaian sesuai masing-masing unsur yaitu:

  • a.       Dibawah Ekspektasi (DE) untuk penilaian unjuk kerja dibawah standar,

  • b.      Sesuai Ekspektasi (SE) untuk penilaian unjuk kerja memenuhi standar,

  • c.       Melampaui Ekspektasi (ME) untuk penilaian unjuk kerja yang melampaui standar.

KKB Bagian Keempat, Penilaian Unjuk Kerja Pegawai. Pasal 28. Ayat 3.

Kesimpulan nilai unjuk kerja masing-masing unsure sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan pada tahun berjalan digunakan untuk penilaian pelaksanaan pekerjaan pada tahun yang bersangkutan yang diberikan nilai skala sebagai berikut:

  • a.       Penilaian dengan predikat Tidak Memenuhi Ekspektasi (TME) memperoleh nilai skala “a”;

  • b.      Penilaian dengan predikat Sesuai Dengan Ekspektasi (SDE) memperoleh nilai skala “b”;

  • c.       Penilaian dengan predikat Konsisten Sesuai Ekspektasi (KSE) memperoleh nilai skala “c”;

  • d.      Penilaian dengan predikat Melampaui Seluruh Ekspektasi (MSE) memperoleh nilai skala “c’



Tertuang pada KKB Bagian Ketiga Pasal 27. Ayat 1.

Pembinaan karir ditujukan untuk memotivasi dan memberikan kesempatan kepada Pegawai untuk mengembangkan kompetensi dalam mencapai jabatan yang lebih tinggi yang didasarkan pada potensi dan kemampuan Pegawai selaras dengan kebutuhan pertumbuhan Perusahaan.


Pembinaan Disiplin Pegawai wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD.1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan.


Diperintahkan untuk melaksanakan kewajibannya dan meninggalkan larangannya.

Keawjibannya sesama anggota Perusahaan saling bersinergi, bekerja sama dengan baik, berlomba untuk bisa berkarya inovasi membangun Perusahaan dengan deberi motivasi supaya tercipta etos kerja untuk mencapai kejenjang karir yang lebih baik.


Larangannya bagi Pegawai yang taat dan setia kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), tidak berbuat sewenang-wenang diluar batas kewenangannya, tidak ada kebencian, tidak memberi nilai unjuk kerja pegawai dengan nilai skala “a” secara terus menerus setiap tahun kenaikan berkala, sebagai bentuk pembunuhan karakter, dengan maksud menghambat jenjang karir pegawai patut diduga, atas dasar tidak suka kepada pegawai yang dinilai. (lihat petunjuk 6. Melakukan perbuatan tidak terpuji. warna merah.)

Jika ada pegawai, yang melakukan larangan tsb diatas, peusahaan sebagai kepanjangan tangan pemerintah sebagai yang mengawasi tegaknya peraturan perusahaan, wajib menegur pegawai tersebut patut  dipertanyakan ketaatannya kepada peraturan perusahaan, ketaatan dan kesetiaannya kepada Pancasila dan UUD.1945.

Perusahaan bonafide secara konsekuen dan konsisten mengikuti lembaga yudikatif, mengawasi peraturan perundang-undangan, dan mengadili yg melanggar, karena dlm peraturan perusahaan sudah ada ketentuannya tentang HUKUMAN DISIPLIN tinggal pelaksanaannya dengan dikenakan sanksi, sesuai perbuatan yang dilakukannya. 

Jangan sampai terjadi "HUKUM TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS" pegawai golongan bawah yang lemah, merasa tidak melakukan pelanggaran dijadikan korban, golongan atas yang patut diduga kuat melakukan pelanggaran, justru mendapatkan hadiah reword point dengan nilai kinerja diatas standar (lihat: 3. PERLAKUAN TIDAK ADIL)





Penilaian Tidak Memenuhi Ekspektasi (TME) nilai skala “a” adalah penilaian unjuk kerja dibawah standar, sangat berpengaruh buruk pada karir pegawai. Jika dikenakan kepada pegawai secara terus menerus setiap tahun kenaikan berkala, kepada pegawai yang merasa tidak melakukan pelanggaran disiplin, sungguh tidak adil (rekam jejak ada pada BIODATA PEGAWAI).

Nilai skala “a” nilai rendah sekali paling dibawah, dikenakan kepada pegawai yang menyalahi aturan, melanggar disiplin, atau lalai dalam melaksanakan tugas, yang berakibat dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi korban kecelakaan rekan sekerja meninggal dunia atau cacat fisik. Sungguh tidak adil jika dikenakan kepada pegawai yang tidak melakukan pelanggarannya.

Perlakuan bersifat diskriminatif yang dialami rekan sekerja, selama mengabdi di PT-PLN (Persero) UJT.Purwokerto, peringkat 26, sampai dengan pensiun peringkatnya masih tetap 26, yang berarti bahwa rekan sekerja tersebut selama bekerja bertahun-tahun, tidak pernah naik peringkat.

Sungguh tidak adil sebagai sesama anggota perusahaan tidak mendapatkan perolehan hak-hak dasar yang sama, sebagai sesama manusia yang dilindungi oleh hukum (Hak-hak Asasi Manusia), seperti halnya rekan sekerja yang lain untuk naik peringkat.

(Hak Asasi Manusia Pasal 4; Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah).  

Perlakuan bersifat diskriminatif kepada pegawai patut diduga melanggar disiplin dalam kepungurusan Koperasi secara kasat mata, (ada jejak digitalnya) patut diduga kuat melakukan rekayasa, yang berakibat timbulnya selisih uang, banyak anggotanya yang menjadi korban. Namun nilai kinerja pengurus Kopersi tersebut, seharusnya wajib dinilai dibawah standar, justru diatas standar, yaitu Melampoi Ekspektasi (ME) dengan nilai skala "c", penilaian seperti ini sungguh tidak bisa dibenarkan, sangat tidak adil.  

Bertentangan dengan: PERATURAN PEMERINTAH; Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD.1945, Negarara dan Pemerintah: Dalam rangka mewujudkan tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materil dan sepiritual berdasarkan Pancasila dan UUD.1945 dalam wadah NKRI.

Bertentangan dengan: Pembukaan UUD.1945, alenia keempat; Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam sauatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebjaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Bertentangan dengan: HAK ASASI MANUSIA, UUD.1945 BAB XA Pasal 28I.

Ayat 2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu…

Bertentangan dengan: BUDAYA PERUSAHAAN;

PLN. menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dengan segala kelebihan dan kekurangannya serta mengakui dan melindungi hak-hak asasi dalam menjalankan bisnisnya.

Mengakui hak-hak anggota perusahaan, memberikan perlindungan kerja sesuai denan peraturan Ketenaga Kerjaan, serta membangun komunikasi dua arah yang akrab antara unsur pimpinan dan anggota perusahaan.

Bertentangan dengan: Tujuan Kesapakatan Kerja Bersama (KKB), antara PT. PLN. (Persero) dan Serikat Pekerja PT. PLN. (Persero) Pada MUKADIMAH. Ditulis secara jelas bahwa; Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) merupakan ketentuan, syarat-syarat dan kondisi kerja yang dibuat dengan tujuan sebagai berikut:

  • 1.       Adanya kepastian hak dan kewajiban PT.PLN (Persero), Serikat Pekerja dan Karyawan.

  • 2.       Adanya syarat-syarat kerja bagi karyawan.

  • 3.       Terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan dinamis antara PT. PLN (Persero) dengan Karyawan.

Bertentangan dengan: Peranan Serikat Pekerja sesuai KKB bagian ke II tentang hak-hak Perseroan dan SP-PLN Pasal 5. Ayat 2 sangat jelas tertulis, bahwa SP-PLN berhak a. mewakili, membela dan melindungi anggotanya. 





Merujuk Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).

Antara PT.PLN (Persero) dengan SP-PLN. Bagian Kedua.

Mengenai Penyelesaian Keluhan Karyawan.Pasal 67.

Ayat 1. Dalam hal terjadi kesalah pahaman atau tidak sesuai dalam penafsiran kebijakan Perseroan sehingga Karyawan menganggap bahwa perlakuan terhadapnya tidak adil dan atau bertentangan dengan KKB atau Peraturan Perundangan yang berlaku, diselesaikan secara musyawarah, untuk mufakat..

Ayat 2. Penyelesaian musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) untuk tahap pendahuluan diselesaikan dengan atasan langsung Karyawan, dan jika penyelesaian tersebut belum memuaskan kedua belah pihak, maka permasalahan tersebut diteruskan kepada Pimpinan Unit kerja masing-masing…

Ayat 3. Dalam hal dengan cara dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) belum diperoleh penyelesaian yang memuaskan, maka persoalan tersebut diselesaikan bersama secara musawarah antara SP-PLN dengan pimpinan Perseroan.. 

Namun langkah-langkah yang dilakukan tersebut, belum pernah memperoleh hak jawab, di bulan Juni tahun 2006 pada saat pelepasan Pensiunan, yang diadakan di kantor Unit, UPT Purwokerto dihadapan Manajer bersama staf, bahkan di kantor RJTD Semarang juga dihadapan Manajer bersama staf, saya sampaikan pula permasalahan ini, sampai sekarang juga tidak pernah mendapatkan hak jawab.





Dalam pengelolaannya diatur, berdasar hukum Negara Yaitu Pancasila dan UUD.1845.

Indonesia adalah Negara hukum

Semua harus taat kepada landasan hukum Negara, yaitu Pancasila dan UUD.1945.

Pada Pembukaan UUD.1945,

Alenia pertama: Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Alenia keempat: Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.





Sesuai Surat Edaran Direksi PT.PLN (PERSERO) NO.: 003.E/012/DIR/2002, tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI.

BAB II. KEWAJIBAN DAN LARANGAN.

Pasal 2. : Setiap Pegawai Wajib :

a.       Melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai warga Negara dan Pegawai dengan baik, antara lain.:

1.1  Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintah dan PERUSAHAAN.

1.2 Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah PERUSAHAAN dan Pegawai.


5. Memberikan bimbingan yang baik kepada bawahan antara lain:

5.1 Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.

5.2 Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karirnya.

5.3 Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI.


6. Memberikan sikap dan contoh tingkah laku yang baik antara lain:

6.1 Mengamalkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (p-4) 

6.2 Menjadi dan memberikan teladan serta contoh yang baik terhadap bawahannya.


Pasal 3.: Setiap Pegawai Dilarang:
1. Melakukan hal-hal yang tidak patut diperbuat oleh seorang PEGAWAI yang bermartabat antara lain:
1.1 Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemrintah, PERUSAHAAN dan PEGAWAI. 

6.Melakukan perbuatan tidak terpuji antara lain:
6.1 Bertnidak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
6.2 Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya.


BAB. III. 

HUKUMAN DISIPLIN.

Bagian Kedua.

Pasal 6.

Jenis HUKUMAN DISIPLIN terdiri dari.

1. Peringatan Lisan.

2. Peringatan tertulis pertama berlaku selama 1 (satu) tahun.

3. Peringatan tertulis kedua berlaku selama 1 (satu) tahun.

4. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahuin.

5. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.

6. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.

7. Pengurangan atau penghapusan tunjangan atau emolumen atau hak PEGAWAI  selama 1 (satu) tahun.

8. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

9. Pembebasan dari tugas jabatan.

10. Peringatan tertulis terakhir berlaku selama 1 (satu) tahun. 

11. Peringatan tertulis kedua dan terkhir berlaku selama 1 (satu) tahun.

12. Peringatan tertulis pertama dan terkhir berlaku selama 1 (satu) tahun.

13. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PEGAWAI.

14. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PEGAWAI.    


 dan seterusnya…(lihat Peraturan Disiplin Pegawai)








UUD.1945. BAB.XA.Pasal 28D.

Ayat 1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Ayat 2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja..

Ayat 3. Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan..

Pasal 28H.

Ayat 2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama, guna mencapai persamaan dan keadilan…

Pasal 28I.

Ayat 2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu…

Ayat 4. Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab Negara, terutama pemerintah…

Pasal 28J.

Ayat 1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara…




Adalah arahan, petunjuk peraturan, yang terkandung pada UUD.1945, Peraturan Disiplin Pegawai, Budaya Perusahaan dan KKB yang diwakili SP-PLN, merupakan pedoman, untuk melindungi warga negara. 

Perlindungan hukum, untuk pembelaan diri, bagi anggota IKPLN, yang wajib memperoleh perlindungan, dari Negara, Pemerintah sebagai Pembuat, dan Pelaksana Peraturan Perundang-undangan, dan mengadilinya bagi yang melanggar peraturan perundang-undangan. (lihat Fungsi 3 Tugas Pokok)

Negara, Pemerintah bertanggungjawab melindundungi hak-hak warga negaranya, sesuai BAB XA HAK ASASI MANUSIA

Pasl 28I, Ayat 4. Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab Negara, terutama pemerintah…

Dalam hal ini jelas, pemberian nilai unjuk kerja pegawai dengan nilai skala “a”, bagi pegawai yang tidak merasa melakukan pelanggaran disiplin, secara terus menerus setiap tahun kenaikan berkala (rekam jejak ada di BIODATA PEGAWAI).

Yaitu penilaian yang tidak memenuhi ekspekasi (TME), atau penilaian unjuk kerja dibawah standar. Adalah perlakuan sewenang-wenang, tidak adil, diluar batas perikemanusiaan dan perikeadilan..

Bertentangan dengan: Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD.1945. 

Bertentangan dengan: Tujuan KKB. 

Bertentangan dengan: Pembinaan karir Pegawai, seperti diuraiankan pasal-pasal yang tersurat dan tersirat pada UUD.1945 dan KKB tersebut diatas.




Pedoman Dasar untuk menjalankan Perusahaan, yang harus ditaati dan dipenuhi, secara konsekuen dan konsisten oleh seluruh anggota perusahaan.

Yang tujuannya untuk kepentingan bersama sesuai undang-undang yaitu Bangsa yang Merdeka, sejahtera, adil dan makmur.

Sebagai pedoman untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, serta mencegah perilaku korup dan kesewenang-wenangan.





1- PEMBINAAN KARIR PEGAWAI;

Ditujukan untuk memotivasi dan memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengembangkan kompetensi dalam mencapai jabatan yang lebih tinggi yang didasarkan pada potensi dan kemapuan pegawai selaras dengan kebutuhan perusahaan 


2- PENILAIAN UNJUK KERJA PEGAWAI; 

Dimaksudkan untuk  memberikan penghargaan bagi pegawai selama bekerja di Perseroan selama kurun waktu 1 (satu) tahun, sepadan dengan nilai unjuk kerja yang diperoleh dan dipakai sebagai dasar pemberian kenaikan berkala dan usulan pembinaan dan pengembangan karir pegawai yang bersangkutan.


3- PERLAKUAN SANGAT TIDAK ADIL;

Adalah nilai skala "a" penilaian unjuk kerja Tidak Memenuhi Ekspektasi (TME), nilai dibawah standar, seharusnya dikenakan bagi pegawai yang terkena sanksi hukuman. sangat berpengaruh buruk pada karir pegawai.

Akan tetapi dikenakan kepada pegawai yang tidak melakukan pelanggaran disiplin, sungguh suatu perlakuan sangat tidak adil.


4- PENYELESAIAN KELUHAN KARYAWAN;

Pasal 67. Ayat 1. Dalam hal terjadi kesalah pahaman atau tidak sesuai dalam penafsiran, kebijakan perseroan, sehingga karyawan menganggap bahwa perlakuan terhadapnya tidak adil, dan atau bertentangan dengan KKB, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.


5- PLN BADAN USAHA MILIK NEGARA;

Dalam pengelolaannya berdasar hukum negara, yaitu Pancasila dan UUD.1945. Indonesia adalah negara hukum, semua harus taat dan patuh kepada hukum negara, yaitu Pancasila dan UUD.1945.


6- KEWAJIBAN DAN LARANGAN;

Pasal. 2.- Setiap pegawai wajib a. Melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai warga negara dengan baik, Setia dan taat sepenuhnya kapada Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintantah dan Perusahaan.

Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, Perusahaan dan Pegawai.

Pasal. 3-. Setiap Pegawai Dilarang 6. Melakukan perbuatan tidak terpuji antara lain:

6.1 Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.

6.2 Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawanhannya atau orang lain, didalam maupun diluar lingkungan kerjanya. 


7- HAK-HAK ASASI MANUSIA;

Pasal 28D.

Ayat 1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Ayat 2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ayat 3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.


Pasal 28H.

Ayat 2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.


Pasal 28I.

Ayat 2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 

Ayat 4. Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab Negara, terutama Pemerintah. 


Pasal 28J. 

Ayat 1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  







Hukum sebab akibat; 

Yaitu hukum deskriptif yang menegaskan hubungan diperlukan antara dua jenis peristiwa, yang satu adalah sebab dan yang lain adalah akibat.

Terjadinya kebakaran sudah pasti awalnya disebabkan karena dari api, begitu pula banjir, penyebab awalnya dari air yang mengakibatkan terjadinya banjir. 


Dalam peradaban kehidupan manusia didunia ini peristiwa kebakaran maupun kebanjiran tersebut pastilah ada umat beriman yang mematuhi ajaran agama, umat yang berketuhan yang maha esa, yang takut dosa, yang mempunyai rasa perikemanusiaan dan perikeadilan. pasti ada yang mau peduli untuk menolong korban2-nya.


Seperti tsunami tanpa adanya kepedulian dari kita sesama manusia, tidak akan terbangun kembali daerahnya, yang tadinya berserakan, menjadi tertata kembali, korban yang meninggal dikuburnya secara baik-baik, yang masih hidup dibawanya kerumah sakit, pasti adalah diantara sesama yang mempunyai rasa perikemanusiaan.


Dalam kisah peristiwa "HUKUM TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS" ini, sudah lama disampaikannya sejak tahun 1992 hingga sekarang, tampaknya tidak ada yang mau peduli, entahlah sepertinya telah hilang rasa kemanusiaan, untuk membela kebenaran demi tegaknya hukum, bahkan Serika Pekerja saja yang berfungsi sebagai yang berhak, membela dan melindungi anggotanya , tidak mau peduli, (tidak berfungsi).


Sebenarnya jika mau menegakkan sesuai peraturan, bisa dicari dengan mudah penyebabnya yang mengakibatkan beberapa pegawai yang dipinggirkan mengalami perlakuan se-mena2 tidak adil.


Pertimbangan Kemanusiaan;

Bagi pegawai yang taat asas, tentu mau peduli TEGAKNYA HUKUM SEBAGAI PANGLIMA. 

Ada pertimbangan rasa kemanusiaanya, yaitu posisi atasan, nasibnya dibalik sebagai pegawai yang dipinggirkan yang diperlakukan tidak adil, dengan maksud supaya bisa merasakan betapa getirnya pegawai teraniaya yang diperlakukan tidak adil.


Contoh atasan penilai ini, diibaratkan seperti halnya majikan yang berkewajiban memberikan makan untuk menghidupi pembantunya, tetapi yang diberikan makanan basi yang sudah tidak enak dimakan, yang bisa menjadikan penyakit, sedangkan ia sendiri tidak suka untuk memakannya, tetapi dengan sengaja diberikan kepada pembantunya supaya sakit, bahkan dengan bangga melihat penderitaan korbannya, terbukti tetap saja dibiarkan, walau korbannya menjerit minta  pertolongan..


Pastilah Anggota Perusahaan dari tingkat atas sampai bawah, sebagai warga negara dan pegawai dengan baik, yang wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancaslia, UUD.1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan, sesuai SK. Direkasi No. 003E/012/DIR/2002. konsekuen dan konsisten ada jiwa korsa, senasib dan sepenanggungan terhadap rekan sekerja, tentu tidak akan tega terhadap rekan sekerja /bawahan yang diperlakukan se-mena2 tidak adil ini, yang jelas-jelas merupakan perbuatan penindasan yang tidak sesuai dengan peraturan perusahaan ini.    


Setiap perbuatan mempunyai tanggungjawab moral,  yang berakibat adanya korban dari perlakuan se-wenang2 sehingga korbannya menjadi yang sangat dirugikan, maka demi hukum yang melakukannya  wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya





HAL VIII.

 KESIMPULAN :    TAAT HUKUM TIDAK AKAN TERJADI PERLAKUAN SEWENANG-WENANG..


SIAPAPUN TIDAK BOLEH DIHUKUM JIKA TIDAK MELANGGAR HUKUM


HARUS ADA KEPASTIAN HUKUMAN JIKA TERJADI PELANGGARAN HUKUM


MENGENAI PENILAIAN DIBAWAH STANDAR APAKAH HANYA SAMPAI DISINI, TIDAK LAGI ADA YG MENGGUBRIS, HARUS ADA KEPASTIAN HUKUM JIKA TERJADI PELANGGARAN HUKUM 



APAKAH KAMI SALAH, DIMANAKAH LETAK KESALAHAN KAMI..

ORANG BERIMAN YAKINLAH, BERBUAT KEBAIKAN AKAN DIBALAS DENGAN KEBAIKAN, BERBUAT KEBURUKAN DIBALAS DENGAN KEBURUKAN..







Pegawai harus dibina;

Sesuai Peraturan Pemerintah, supaya menjadi lebih baik, untuk meningkatkan karirnya.


Pegawai normal, tidak melakukan pelanggaran, tidak terjadi masalah jika penilaian unjuk kerjanya minimal sesuai satandar, (bukan dibawah standar).


Berpegang teguh Sumpah / Janji Jabatannya. Diperintahkan oleh undang-undang supaya taat dan setia kepada Pancasila, UUD.1945, bersikap konsekuen dan konsisten tujuannya supaya sejahtera, adil, makmur, aman dan sentausa.


Setiap keluhan pegawai wajib ditanggapi penyelesaiannya sesuai KKB Pasal 67 mengenai Keluhan Karyawan.


PLN Badan Usaha Milik Negara seluruh anggotanya dilindungi hukum negara yang bersumber dari Pancasila dan UUD.1945. 


Permasalahannya;

Adalah tentang tegaknya peraturan di PLN.


Atasan penilai tanpa klarifikasi dua belah pihak antara yang menilai dan yang dinilai, sehingga yang terjadi arogansi kekuasaan. 


Pedoman Peraturan Pemerintah

Tentang Pegawai Harus Dibina, supaya menjadi lebih baik, setia dan taat kepada Pancasila UUD.1945, Negara dan Pemerintah, bermental baik, bersatu padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasi guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya.


Pedoman Panduan Budaya Perusahaan;

PLN menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, serta mengakui dan melindungi hak-hak asasi dalam menjalankan bisnisnya.


Pedoman peraturan tersebut diabaikan;

Sehingga berakibat sangat merugikan pegawai yang dipinggirkan:

- Tidak ada pembinaan karir pegawai yang lebih baik.

- Tidak ada melindungi hak-hak asasi dalam menjalankan bisnisnya.

- Tidak ada mengakui hak-hak anggota perusahaan untuk memberikan perlindungan kerja, sesuai peraturan ketenagakerjaan.

- Tidak ada membangun komunikasi dua arah yang akrab, antara unsur pimpinan dan anggota perusahaan.


Yang terjadi adalah arogansi kekuasaan, penjajahan diatas dunia "HUKUM TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS".


Fakta dilapangan;

Nilai skala "a" adalah nilai paling rendah yang dikenakan kepada pegawai yang lalai dalam tugas, seharusnya, sesuai Peraturan Pemerintah;

PNS harus DIBINA. Agar Pegawai Negeri Sipil, sebagai Aparatur Negara dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, maka Pegawai Negeri Sipil itu Harus Dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaan penuh terhadap Pancasila, UUD.1945, Negara dan Pemerintah seta bermental baik, bersatu padu, bersih jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi dan penuh tanggungjawab, terhadap tugasnya. 


Perusahaan maksud pembinaannya diamanatkan untuk mencerdaskan bangsa.

Diperintahkan untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangannya.

(lihat petunjuk 6. Melakukan perbuatan tak terpuji, warna merah)


Setiap Pegawai Dilarang:

6. Melakukan perbuatan tak terpuji antara lain;

6.1 Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.

6.2 Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerja.


Atasan penilai;

Atau anggota perusahaan, sesuai Perintah undang-undang, berikrar dengan Sumpah/Janji jabatannya, sebagai warga negara dan pegawai dengan baik, wajib mentaati dan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.


Akan tetapi faktanya mengingkari Sumpah/Janji jabatannya, 

Sehingga yang terjadi mendzalimi anak buah, dengan berlaku semena-mena " HUKUM TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS " patut diduga melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam. 


- Mengabaikan;

Peraturan perusahaan, yang berdasarkan Pancasila dan UUD.1945,


- Mengabaikan;

Tujuan Perusahaan untuk mensejahterakan seluruh anggotanya, berkeadilan sosial bagi seluruh anggotanya, membina karyawan untuk kedepan yang lebih baik.


- Mengabaikan; 

Untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai perintah undang-undang, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


- Mengabaikan; 

Peraturan perusahaan dalam pembinaannya merupakan pemberi semangat untuk ciptakan etos kerja, dalam damai selamanya.


- Mengabaikan; 

Untuk pembinaannya senantiasa supaya membuat anak buah, cerdas, pandai dan terampil dalam bekerja, dan bukan malahan sebaliknya, dinilai tidak bisa berbuat apa-apa, dibantai karirnya.


DALAM TUBUH PLN.

Atasan dan bawahan saling  bersenergi, bahu-membahu untuk kemajuan perusahaan, karena kesuksesan tidak mungkin bisa diraih, hanya oleh atasan saja, maupun oleh bawahan saja, akan tetapi hasil usaha bersama dari dua belah pihak, yang masing-masing punya peran, atasan sebagai yang memberi tugas,  bawahan yang menerima tugas.


Didalam usaha bersama untuk mencapai suatu tujuan dilarang adanya kebencian, atau bermusuhan didalam tubuh PLN. 

Kebencian atau bermusuhan adalah ibarat penyakit kanker didalam tubuh yang harus secara total dimusnahkan karena jika dibiarkan akan bertambah parah merusak tatanan peraturan perusahaan.

Apabila terjadi perselisihan sudah ada wadah untuk menyelesaikannya melalui Serikat Pekerja yang mempunyai fungsi sebagai yang berhak membela dan melindungi anggotanya.


Seluruh karyawan dilindungi undang-undang, dilarang diperlakukan sewenang-wenang.

Apabila terjadi adanya korban kesewenang-wenangan Serikat Pekerja tidak mempedulikannya, berarti SP-PLN telah melanggar peraturan, mengingkari fungsinya sebagai yang berhak membela dan melindungi anggotanya


Pertintah undang-undang;

Mengenai pegawai harus dibina, tidak ada karyawan yang direndahkan nilai kinerjanya, bahkan pelaku pelanggaran saja tidak boleh diperlakukan semena-mena, masih dilindungi melalui pembelaan yang dikawal sesuai  undang-undang.

Seluruh karyawan punya hak sama, wajib dibina supaya lebih baik akhlaknya, dan sejahtera.


Adalah merupakan pelanggaran;

Ada karyawan dianggap tidak berguna dibantai karirnya, direndahkan nilai kinerjanya, dibawah standar, tanpa alasan yang didukung peraturan perusahaan, dibiarkan, tanpa adanya kepedulian, atau pembelaan dari Serikat Pekerja.  


Begitu teganya;

Tanpa perikemanusiaan dan perikeadilan jerih payah dan cucuran keringat pegawai golongan bawah, diinjak / dijatuhkan dengan nilai dibawah standar skala "a" setiap tahun kenaikan berkala, tanpa ampun sampai mendekati pensiun, bahkan ada yang tidak pernah naik peringkat, patut diduga atas dasar rasa tidak suka.

Diskriminatif kepada pegawai peringkat 26 mengabdi puluhan tahun, tidak pernah naik peringkat.


Pegawai yang patut diduga;

Melakukan pelanggaran disiplin, sebagai pengelola koperasi merekayasa keuangan yang mengakibatkan timbulnya kasus selisih uang, justru mendapatkan hadiah luar biasa dengan nilai kinerja diatas standar,


Atasan penilai;

Patut diduga tidak memilik wawasan kebangsaan, tidak setia dan taat sepenuhnya kepada  Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintah dan Perusahaan, kalau di KPK sudah tidak lolos menjadi ASN karena mengingkari Sumpah/Janji jabatannya.

Disini Negara, Pemerintah wajib hadir untuk menegaskan Hukum Sebagai Panglima, peranan Yudikatif wajib merealisassikan tugasnya, untuk mengadili yang melanggar peraturan perundang-undangan.


Pemimpin yang baik adalah, taat asas, amanah sesuai perintah undang-undang, peduli anak buah, patut diteladani seperti  I.PEMIMPIN PEDULI ANAK BUAH. tersebut diatas


Dengan motto:

"PEMIMPIN YANG BAIK ITU KALAU MEMBUAT ANAK BUAHNYA LEBIH PANDAI DARIPADA DIRINYA."






Berikut ini saya sertakan pula video kisah nyata:





HAL IX. 

 

JAGAN MELUPAKAN SEJARAH

FAKTA SEJARAH 1.:  

VIDEO KORBAN MENINGGAL DAN CACAT FISIK DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN.



FAKTA SEJARAH2.:

VIDEO PERLAKUAN YANG BERSIFAT DISKRIMINATIF.



FAKTA SEJARA 3.:

VIDEO KEBERATAN ATAS PENILAIAN “a”






FAKTA SEJARAH 4.:

VIDEO SERIKAT PEKERJA. TIDAK MEMBELA DAN MELINDUNGI ANGGOTANYA.



FAKTA SEJARAH 5.:

NEGARA, PEMERINTAH, BERTANGGUNG JAWAB TEGAKNYA HUKUM SEBAGAI PANGLIMA.




FAKTA SEJARAH 6.:

DIBULAN MARET 1981 SEROMBONGAN REGU TEKNIK MENGHADAP  KEPALA BAGIAN TEKNIK UNTUK MENYATAKAN SIKAP, MERASA KEBERATAN  KEPALA SEKSI TEKNIK INISIAL BDM MEMBAWAHI SEKSI TEKNIK, DENGAN ALASAN SEPERTI DIUNGKAP PADA VIDEO "ADILKAH" DIBAWAH INI..





FAKTA SEJARAH 7

DUA PETUGAS TEKNIK LUKA BAKAR SERIUS



FAKTA SEJARAH 8

MENGENAI PENILAIAN DIBAWAH STANDAR, ADALAH PELANGGARAN HAK ASASI, PEMERINTAH NEGERI INI WAJIB HADIR UNTUK MENJADIKAN HUKUM SEBAGAI PANGLIMA, MENEGAKAN KEADILAN DAN KEBENARAN. 

PASAL 28I. AYAT 4. PERLINDUNGAN, PEMAJUAN, PENEGAKAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK ASASI MANUSIA, ADALAH TANGGUNGJAWAB NEGARA, TERUTAMA PEMERRINTAH.



Fakta Sejarah tersebut, untuk pertimbangan, dalam menilai kinerja pegawai, supaya dihargai kerja kerasnya.

Sebagai anak buah yang dalam bekerja kerap menghadapi risiko berbahaya, bisa menjadi tumbal, korban cacat fisik, bahkan kematian, tentu harapannya untuk mendapatkan nilai kinerja yang wajar, sesuai ekspektasi (SE), 

Maka demi keadilan dan kebenaran demi tegaknya hukum sebagai panglima, mohon dengan hormat, untuk ditinjau kembali penilaian unjuk kerja nilai skala “a” tersebut, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, demi melindungi hak-hak warga Negara yang menjadi korban, terjajah, sesuai petunjuk, perintahnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengingat peranan Serikat Pekerja sesuai KKB bagian ke II tentang hak-hak Perseroan dan SP-PLN Pasal 5. Ayat 2 sangat jelas tertulis, bahwa: 

"SP-PLN berhak a. mewakili, membela dan melindungi anggotanya." 

Demikian atas perhatian dan bantuannya diucapkan banyak terimakasih, dengan harapan usulan ini bisa ditindak lanjuti, menjadikan hak-hak asasi semua anggota perusahaan, terlindungi oleh undang-undang, sehingga tercipta amanah, rasa aman, dan nyaman. Aamiin... 


Setelah surat usulan ini saya sampakan melalui WA Group pada tgl 21/04/2021 jam 15.01

Mendapat jawaban tgl. 21/04/2021 jam 15.53 sebagai berikut:


Intinya ketua IKPLN tidak mau membawa usulan permasalahan tersebut untuk dibahas diMusda DPD IKPLN Jateng & DIY, yang berarti bahwa sama saja dengan masa lalu, tidak mau menanggapi permasalahan ini. lalu bagaimana terhadap perlindungan hukum sebagai warga negara dan pegawai yang menjadi korban katidak adilan ini.

Dibawah ini beberapa komentar yang menanggapi usulan yang saya sampaikan lewat WA Group.

 


Ada yang mengomentari dengan stiker orang tertawa terbahak-bahak..


Menjawab ketua IKPLN :

Alaikum salam warahmatullahi wabarokatuh...Alhamdulillah..terimakasih atas jawabannya bpk Achmadi..memang dari dulu saya berupaya untuk mengadukan permasalahan ini tidak pernah terjawab..yang seharusnya sebagai warga negara, sebagai pegawai dilindungi hak-haknya...sekali lagi terimakasih ..wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh..

Ada yang mengomentari minta tolong gambar stiker supaya dihapus...

 

Diingatkan teman supaya lebih baik dihapus..

tapi sudah beberapa hari lewat stiker tidak dihapus..

Menurut Hak Asasi Manusia UUD.1945.

Pasal 28I ayat.2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Ayat 4. Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab Negara terutama pemerintah.

Kepada Yang terhormat bapak-bapak akhli hukum... bapak-bapak penegak hukum, untuk melindungi warganya, demi tegaknya hukum dari perlakuan kesewenang- wenangan, tidak adil, mohon meralisasikan Hak Asasi Manusia Pasal 28I. ayat 2. dan ayat 4. tersebut..

Merealisasikan pertanggungjawaban Negara, Pemerintah terhadap rakyat, sesuai fungsi  tugas pokoknya sebagai, Legislatif, Eksekutif,  dan Yudikatif.

Yaitu Perlindungan terhadap perlakuan diskrimantif, pemajuan, penegakan hukum, karena semua ini tanggungjwab Negara terutama Pemerintah.


Demikian atas bantuannya diucapkan terimakasih..



Hormat saya;

Satori.

Anggota IKPLN Cabang UPT. Purwokerto.







Senin, 13 Juni 2022

 

JANGAN LUPAKAN SEJARAH.

 

DUA ORANG KORBAN LUKA BAKAR SERIUS

 

PELAKSANAAN PEKERJAAN PENGGANTIAN MINYAK PMT 20KV BULK OIL FEEDER P2.

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjc1d1KYX7FI70dvmJz1eL59np0R4o-y8svc-PbHyC43P-2bUz9KeeW0LfexYbw9MA1juXec64jbRif7-Pit3LlkjmsX6ZbTI5Mc0lHRQazmRK8ghRuV2rhXgUKGGPEgANVafXXxZsnbr-n/w200-h150/sjrah3.jpg

 

 

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjaxGrc1ig7BHEZaH3FxiYqleF8K8GOxt9L3jvAVksiz78-Gf3waz9Ow_Fn9NQwP2JGbeWRet4VYMbkteLO3q9j8RysXe-xriXFoGfDGGiP2b7y_nXomsj8YBsvDOcXykNjlT4r71YjfQYz/w196-h200/sjrah8.jpg

 

 

 

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjY-_HPazYNXz6vb2IrJQvPLld7DOecrJOosQN-RoCH0WHfyptuz_EIgx5mt_RyQr8uF3XNlz0Qvnwb0mHR9X_1SY-fSBLSupK0s2tFY-93xoglEuZvYXxoyF8cYjOi56AWrcApjpUM2-bM/w200-h177/sjrah7.jpg

 

 

 

 

 

 

 

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheCYwKkA_7HqYw3HVKXf2AEH2PKc9DenXuQsMJIMUjmn1I2F0jfSkr0BFNbF0liTp4UvB4CfDbf6LMyeeFVSKg6puFqJGmQTQ1PRuSr6td9ifVvgUQt98ZTDjvMWs_Tl2s9ngc_hjfSBIO/w200-h140/sjrah1.jpg

 

Petugas Teknik Pemeliharaan melaksanakan pekerjaan rutin satu tahunan.

 

Jadual pekerjaan yang akan dikerjakan adalah penggantian minyak tahanan isolasi PMT 20KV Bulk oil petugas 5 orang..

 

Pada kira-kira pukul 07.00, Petugas sudah siap dilokasi Serandang 20 KV.

 

Lengkap dengan pakain kerja dan alat pengaman diri, seperti sepatu kerja dan helm. Juga alat-alat kerja lainnya yang akan digunakan untuk kerja, seperti kunci ring, kunci pass, tackel, kawat sling dll.

Tinggal menunggu komando, dari penanggungjawab pekerjaan.

 

Material lain yaitu satu drum minyak cadangan, untuk mengganti minyak PMT 20KV, sesuai rencana pemeliharaan tahunan, yang sudah dijadualkan saatnya untuk ganti minyak.

 

Dan satu drum kosong, untuk menampung minyak bekas pakai.

 

Kami Regu Teknik bekerja dilingkup areal berbahaya, langkah-langkah kerja wajib sesuai dengan ketentuan Standarad Operating Procedure (SOP)

 

Menunggu dengan pasti dan meyakinkan laporan dari petugas pengawas manuver yaitu petugas yang mengikuti pelaksanaan langkah-langkah pembebasan tegangan, dan mencatat jam-jam peristiwa saat pelepasan pms rel, maupun pms line, dan memasukan grounding, sesuai urutan langkah2 kerja SOP.

 

Semuanya dipantau secara ketat, karena menyangkut nyawa, bahwa informasi yang disampaikannya sudah harus benar-benar diyakini aman, telah bebas dari tegangan listrik, baru bisa dimulai pelaksanaan pekerjaannya.

 

Setelah adanya laporan resmi bahwa sudah bebas tegangan dan aman apabila dikerjakan, dari petugas pelaksana pembebasan tegangan listrik.

 

 

Yaitu pada obyek yang akan mulai dikerjakan, ada perasaan merinding, dan terdengar suara gemericik seperti sura air mengalir diselokan, tapi suaranya tidak begitu keras, nyaris tidak terdengar.

Petugas yang akan bekerja, tidak menghiraukan keanehan itu, tetap saja memulai melaksanakan pekerjaannya itu.

Padahal mungkin Tuhan sedang memberi isyarat, suatu peringatan keras, bahwa alat yang akan dikerjakan itu ada salah satu bagian dalamnya sangat berbahaya, karena masih ada terhubung stroom bertegangan tinggi yang mematikan.

Jika nekat masih saja tetap melaksanakan pekerjaan itu, tentu akan semakin mendekati maut, akan terjadi malapetaka hebat yang bisa mencidrai menjadikan cacat fisik atau bahkan menghilangkan nyawa petugasnya.

Jika terjadi memegang alat itu yang akan dikerjakan karena ketidak tahuannya bahwa masih ada stroom listrik didalam alat tersebut, ajal pasti tiba, malaikat pencabut nyawa sudah ada didekatnya.

Lima petugas pemeliharaan mana yang duluan, atau bahkan bisa saja sekaligus limanya menjadi korban,

Astaghfirullah aladzim, Mohon ampunanMu ya Allah.. Karena ketidak tahuan kami adanya alat berbahaya bertegangan tinggi yang masih terhubung pada alat yang akan dikerjakan dihadapan kami..

Demi Allah..Seandainya sudah diketahui terlebih dahulu, bahwa pekerjaan yang dihadapi masih ada alat yang bertegangan tinggi, tentu tidak ada petugas yang mau melaksanakan pekerjaan itu. Walau dibayar seberapapun, tentu tidak ada yang mau.

Satu persatu baud tangki mulai dilepas, Tackel dan sling sudah dipasang dikaitkan dengan bodi PMT yang memang sudah ada lubang tempat cantolannya.

Dapat dibayangkan Jika mengetahui pekerjaan yang dihadapi adalah stroom listrik bertegangan tinggi yang tidak bisa dilihat dengan mata kepala, dan jika semua baudnya sudah dilepas, tangkinya mulai diturunkan apa yang bakal terjadi.?

Itulah bayang-bayang dalam pikiran kami petugas selama beberapa hari, ada rasa marah kepada 2 orang petugas yaitu yang mengawasi 1 orang dan yang melaksanakan pekerjaan langkah-langkah SOP 1 orang, sampai terjadi kelalaian tidak sesuai prosedur SOP....setelah terjadi korban cacat fisik dalam pelaksanakan pekerjaan, baru ketahuan salah satu fasa pada PMS Rel masih dalam keadaan belum dilepas.

Memang benar nyata dalam pelaksanaan pekerjaan ini petugas mulai melepas baud-baudnya, posisi tackle sudah siap digunakan untuk menurunkan tangki PMT.

Petugas yang bernama Kosim sudah mulai menggerak-gerakan Tackel, untuk menurunkan posisi tangki dari atas kebawah, yang tadinya berada diatas, terkunci oleh baud-baud, sekarang baud-baudnya sudah lepas semua, tangki PMT sudah mulai bergerak turun…  

Saudara Edi berada paling dekat dengan tangki yang sedang diturunkan, tidak ada rasa kekhawatiran sama sekali, bahwa didekat dengan dirinya itu ada malaikat maut,

 

Pelan-pelan tangki mulai turun, tiba-tiba “deeaarrrr,” suara sangat mengagetkan,  ada bunyi ledakan keras disertai bunga api panas,

Petugas menjadi limbung, berhamburan menyebar.

Masing-masing menyelamatkan diri, menjauhi titik api.

Sambil istighfar dan berteriak, teriak, “ASTAGHFIRULLAH ALADZIM..!! ASTAGHFIRULLAH ALADZIM.!!....”  SAMBIL MEMAKI-MAKI PETUGASNYA, Ucapan spontanitas tanpa dipikir terlebih dahulu… mengumpat petugas yang melaksanakan manuver, langkah langkah kerja pembebasan tegangan untuk memulai pelaksanaan pekerjaan..yang seharusnya bebas dari tegangan ternyata pms rel satu fasa ( T belum dilepas ) masih terhubung sehingga keadaannya masih bertegangan…

Dua orang korban terpuruk luka bakar serius, saudara Edi dan saudara Kosim menjadi korban..

Mereka berdua segera dilarikan kerumah sakit, untuk mendapatkan pertolongan, mengobati luka-lukanya.

Untung tangki PMT saat diturunkan posisinya miring sehingga terlebih dahulu menyentuh bodi PMT, terjadilah hubung singkat, karena menyentuh kontak diam yang ada didalam ruang tangki PMT yang diduga mengandung stroom bertegangan tinggi itu.

Diprediksi jika tidak terlebih dahulu terjadi hubungsingkat maka yang terjadi justru lebih parah lagi. Yaitu para petugasnya yang menjadi korban langsung terkena stroom.

Sehingga saat terjadi hubungsingkat dengan bodi tangki itulah, Allah SWT telah menyelamatkan jiwa semua petugas yang bekerja berhadapan dengan alat yang bertegangan tinggi itu, menjadi terhindar dari maut.

Kami petugas yang saat itu melaksanakan pekerjaan mengucapkan Alhamdulillah hirobbil'aalamin. Bersyukur kapada Allah SWT masih ada sisa umur dapat pulang bertemu bersama keluarga anak dan istri. Masih bersyukur pula rekan Edi dan Kosim masih selamat, walau keadaannya luka bakar sehingga masuk rumah sakit, ketemu dengan keluarga dirumah sakit.. 

Prediksi kami jika tidak menyentuh bodi, tidak terjadi korsleting langsung dengan bodi tangki, pasti petugas masih asyik melaksanakan pekerjaannya itu, dan dilanjutkan dibagian dalam PMT yang masih ada alat yang bertegangan tinggi. Tentu akibat peristiwanya menjadi lain, yaitu petugasnyalah yang akan menjadi korban kena stroom langsung dan pasti akibatnya lebih parah lagi banyak tubuh rekan yang gosong menjadi arang, nyawanya hilang, banyak kerabat korban yang tertguncang.. 

Setelah ditelusuri penyebab alat yang dikerjakan masih bertegangan ternyata PMS Rel belum dilepas (satu phasa T masik posisi masuk Rel 20KV Bus.I.).

Human error, petugas lupa melepas PMS Rel phasa T.

Demikian suatu peristiwa nyata bukan hoaks, riwayat pelaksanaan pekerjaan mengganti minyak tahanan isolasi PMT, terjadi human error bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya sebagai fakta sejarah.

 

Rabu, 17 November 2021

ANGGOTA PERUSAHAAN

Direksi, Karyawan perusahaan atasan dan bawahan, adalah Anggota Perusahaan.

Dalam menglola Perusahaan merupuakan usaha bersama, dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerrintah, dan Peraturan Perusahaan. 

SK.Direksi No.: 003.E/012/DIR/002.

BAB II. Pasal 2. Setiap Pegawai wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya..sebagai warga negara dan pegawai dengan baik antara lain:

1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD.1945, Negara, Pemerintah dan Perseroan.

KENAPA HUKUMAN HRS DIRINGANKAN HAKIM ?? - KARNI ILYAS CLUB

MENGENAI PENGURANGAN HUKUMAN HRS, LEBIH MANTAP PERNYATAAN MASUK AKAL HABIB HUSEN..


SEBAGAI MEDIATOR:
NAMPAKNYA BANG KARNI ILYAS TIDAK NETRAL.... SAAT HABIB HUSEN MENGURAIKAN PERNYATAAN..... BANYAK PERTANYAAN YG MENGARAH SEPERTI TIDAK YAKIN..., 

TAPI SAAT HAEKAL HASAN ...MEMBERIKAN PERNYATAAN TAMPAK SEBAGAI PENDENGAR YG BAIK.... MEMBIARKAN HAEKAL HASAN BERCERITA TERUS...

COBA PUTAR ULANG DAKWAH HRS YG SUDAH VIRAL.... DITONTON PUBLIK.. 
LISANNYA TIDAK PANTAS DIUCAPKAN SEORANG ULAMA, CAMPURASUN DIBILANG CAMPUR RACUN...YG MEMBIDANI SIAPA KEPADA NABINYA UMAT LAIN...
ADA JUGA KATA KOTOR YG DITUJUKAN PADA SEORANG PEREMPUAN YG BERSELISIH DENGAN USTADZ ATUALIBI..

JIKA MENDENGARKAN KATA-KATA HAEKAL HASAN YG PERNAH BERCERITA TENTANG MIMPINYA BERTEMU RASULULLOH....
KALAU DICERMATI TAMPAK SERING HAEKAL HASAN BERBOHONG...
MAKA TIDAK TEPAT ALASAN YG MENGATAKAN HRS TIDAK PANTAS DIHUKUM... 


Dituding Legalkan Seks Bebas, Ini Jawaban Menteri Nadiem - (Part 5) | Ma...

"WAJIB SALING INGAT MENGINGTKAN, NASEHAT MENASEHATI DLM HAL KEBAIKAN UNTUK MENTAATI KEBENARAN"

PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP:  YG MEMBIMBING PERILAKU, MORALITAS DAN DASAR NEGARA. DENGAN PESAN-PESAN, KHUSUS YANG MENJADI PROGRAM PEME...