![]() |
| Add caption |
PEMIMPIN PEDULI
Menggaris bawahi Perkataan bapak Kuntoro Mangku
Subroto saat menjadi orang nomor satu di PLN:....
"Anda harus paling berterima
kasih kepada anak buah Anda..., karena dialah yang bisa membuat kita bisa bekerja lebih
baik....Jangan bodohi anak buah anda.! Jangan ada sikap masabodoh di Perusahaan
ini..."
Pegawai Bawahan yang diberi nilai dibawah standar kenaikan reguler dalam waktu 7th dan 6th, adalah tidak sesuai ketentuan peraturan Perusahaan,
Berakibat pangkat/peringkatnya ketinggalan
jauh dengan pegawai yang nilainya sesuai standar. Upaya-upaya mengadukan
permasalahan tidak ada tindak lanjutnya Berulang-kali menyampaikan permasalahannya
bahkan meminta pembelaan SP. tidak digubris.
Di th. 2000 ada secercah
harapan, tepatnya tanggal 13 Januari th.2000 Pemerintah menunjuk bapak Kuntoro Mangku
Subroto sebagai Direktur Utama PLN, pucuk pimpinan baru PT.PLN ini yg
menggantikan pejabat lama bapak Adisatria dikenal banyak kalangan sebagai figur
profesional yang bersih, disegani dan dinilai sukses memimpin beberapa BUMN
dimasa lalu. Terakhir dalam menangani PT. Timah, meski dengan kebijakan
PHK besar-besaran terhadap Karyawan kelangsungan hidup PT. Timah berhasil
dipertahankan.
Namun langkah yg diambil bapak Kuntoro Mangku Subroto
di PT. Timah tampaknya menimbulkan kecemasan dikalangan Karyawan PT.PLN. sehingga patut diduga dari kecemasan karyawan itulah penyebab posisi jabatannya tidak berlangsung lama hanya seumur jagung.
Melihat vcd soaialisasi, pandangan Dirut PT.PLN
yang baru, perasaan hati ini bangkit ada rasa gembira
disertai harapan bisa dicapainya keadilan sosial bagi karyawan
bawahan dan kesejahteraan yang selama th 1973 sampai th 1999 dilindas dengan nilai dibawah standar.
Secara
nyata baru kali ini mendengar dan melihat vcd yang diputar diunit, berkali-kali
membelalakan mata, dan pasang telinga, rasanya seperti tidak percaya, benarkah
ada pemimpin peduli anak buah..?.
Ya memang bapak Kuntoro Mangku
Subroto sebagai yang sangat peduli kepada anak buah, terbukti secara fakta nyata terekam melalui video dengan tegas menyampaikan pandangannya keseluruh Unit2 kerja menyatakan
bahwa:
Anak buah anda adalah orang
anda, harus paling berterima kasih, karena dialah yang membuat kita bisa
bekerja dengan lebih baik.
Komunikatif sampaikanlah
pikiran-pikiran, berikanlah pengetahuan, berikanlah arahan-arahan kepada anak
buah anda,
Semua pemimpin harus membuat anak buahnya pandai.
Pemimpin yg baik itu, kalau membuat anak buahnya lebih pandai daripada dirinya,
jangan takut diganti sama anak buah yg pandai, karena kalau anda menjadi
pemimpin yg baik sedemikian, sehingga lebih baik, karena mempunyai anak buah yg
pandai, anda akan dipromosikan karena anda adalah pemimpin yg baik.
Jadi jangan bodohi anak buah anda, tidak boleh ada
sikap masa bodoh di perusahaan ini.
........Kalau ada mesin yg kotor siapapun
bersihkanlah mesin itu, saya tidak ingin melihat kantor2 yg kotor, saya tidak
ingin melihat komputer yg berdebu, saya tidak ingin melihat gudang yg kotor,
tidak ada tempat yg kotor di perusahaan ini. Karena kotor itu secara fisik
adalah suatu hal yg awal sekali dimana kemudian unjungnya nanti adalah pikiran
yg kotor, jadi tidak boleh ada yg kotor diperusahaan ini.
Menjadi sangat kecewa bagi pegawai yang menghendaki
perusahaan bersih, Pemimpin paling didambakan yang berkomitmen melakukan
perubahan, supaya karyawan menjadi bersih, sosok pemimpin amanah, peduli anak
buah diyakini bisa melakukan perubahan namun hanya menjabat seumur jagung.
Haruskah bersih itu bukan menjadi pilihan, lalu
lebih memilih yang kotor, apabila memang tidak mau memilih pemimpin yang
bersih, tentu pandangan yang sangat keliru, karena bersih itu indah, bersih itu
sebagian dari iman, orang beriman senantiasa mempertahankan kebersihan
menjauhkan diri dari najis dan yang haram-haram, karena takut akan dosa.
Yang menjadi pertanyaan apakah ada yang menghedaki
tidak berlama-lama menempatkan pemimpin bersih, yang peduli anak buah. Seperti
itukah keinginannya, atau memang karyawan benar-benar takut menghadapi kebijakannya,
karena ditantang kemampuannya untuk bersaing menunjukan etika kerja,
profesionalisme, peduli, sadar biaya, pragmatik, komunikatif, apalagi
diajak secara bersama-sama untuk memangkas koruptor-koruptor yang merusak perusahaan
ini.
Kami benar2 berniat, siap mendukung dengan semangat
bekerja keras untuk mengikuti kebijakannya, berupaya menjauhi yang kotor karena
bertahun-tahun dirasakanya seperti bekerja dilingkungan yang korup. Pupus sudah
harapan setelah Pemimpin yang dikenal bersih tidak lagi menjambat.
Kembali kepada permasalahan kami mengenai penilaian
dibawah standar (DE) oleh Atasan korup (tidak jujur) apakah akan hanya sampai disini, dan tetap tidak lagi ada yang
menggubris. Tentu tidak, karena kami yakin dibumi Indonesia ini adalah
pemerintahan Negara Hukum yang komitmennya hukum adalah panglima.
Pemerintah negara ini, wajib hadir untuk menjadikan
hukum sebagai panglima, menegakkan keadilan dan kebenaran, 71th merdeka, masih
dijajah oleh orang-orang serakah bangsa sendiri.
Oleh sebab itu Pemerintah Negara Indonesia bertanggungjawab sesuai Pasal 28I ayat (4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan , dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab
negara, terutama pemerintah.
PEGAWAI BAWAHAN.
Adalah bagian dari anggota perusahaan,
orang lemah mudah dijajah, gampang diinjak-injak layaknya rumput lapangan bola
yang tumbuh sebatas mata kaki, diperlakukan sewenang-wenang tanpa ada
perlawanan berarti, terbukti awal masuk bekerja ada pelakuan sewenang-wenang tidak
adil, dari tahun 1992 mengadukan permasalahannya, namun dianggap sepi, dalam
hal ini Pemerintah Negara bertanggungjawab melindungi, mengacu Hak asasi
manusia Pasal 28I:
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakkan
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab Negara, terutama
Pemerintah.
(5) Untuk penegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Peranan Serikat Pekerja sesuai KKB.
BAGIAN KEDUA tentang Hak-hak Perseroan dan SP-PLN Pasal 5 ayat (2) sangat jelas
tertulis bahwa SP-PLN berhak: a.
mewakili, membela dan melindungi anggotanya...., dengan sikap SP yang
masabodoh, Pasal 5 ayat 2 tersebut hanya wacana, hanya Omdo, omong doang kata
orang Jakarta. Terbukti tidak menindak lanjuti pengaduan anggota yang
mengadukan permasalahan hanya disambut dengan lambaian tangan saja. Kenapa SP
berbuat demikan tidak melakukan sebagaimana mestinya, tanpa alasan yang jelas,
hingga kini tidak ada kabarnya. SP lah yang wajib menjawabnya.
Ini kisah nyata jangan melupakan
sejarah, karirnya terekam pada biodata pegawai, bisa dibaca, bisa dilihat
riwayat kepangkatan setiap tahun kenaikan berkala dengan nilai skala “a”. (DE)
Dibawah Ekspektasi (Dibawah Standar), kenaikan regulernya dalam waktu 7 tahun
dan 6 tahun bahkan ada pegawai masa kerja 30 tahun peringkat 26 pensiun peringkatnya
masih tetap 26 berarti pegawai tersebut tidak pernah mengalami naik peringkat,
kepangkatannya jauh tertinggal dengan pegawai yang masakerjanya belum lama.
Tentu
karena sikap Atasan yang tidak taat asas sedangkan kenaikan pangkat kaitannya dengan
penghasilan, setiap orang hidup harus menyeimbangkan penghasilannya dengan kebutuhan yang senantiasa nilainya merangkak naik, maka jika melihat pegawai korup yang dinilai sesuai standar sedangkan dirinya dibawah standar, menjadikan merasa diperlakukan tidak
adil dan sangat tersakiti, sungguh luar biasa kejam melebihi penjajah dijaman
perang.
Tampak jelas jenjang karirnya tidak
wajar, dibandingkan dengan biodata pegawai nilai skala “b” (SE) Sesuai
Ekspektasi (Sesuai Standar) dari mulai bekerja hingga pensiun maka akan tampak jelas
ada kesewenang-wenangan, ada penindasan, ada pelanggaran hak asasi untuk kenaikan
peringkatnya, tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Mengingatkan pada alinia pertama Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 : Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa oleh sebab itu maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Bawahan umumnya penurut, tidak hitung-hitungan untung-rugi jika mampu
biarpun berisiko tinggi jika diperintah apa saja mau, terbukti kerap menjadi
korban dalam pelaksanaan pekerjaan, akibat human error, beberapa kali peristiwa
dimasa lalu korban tewas dan cacat fisik adalah bawahan, walau pelaksanaannya
berpegang pada Standard Operating Prosedure (SOP), tetapi untuk semua
pertanggungjawaban antisipasi terjadinya human error adalah Atasan, yang
mengawasi pelaksanaan pekerjaan dengan berpegang sesuai langkah-langkah SOP. Adakah
riwayat Atasan tewas dengan sabuk pengaman yang mengikat pada isolator
menggelantung diatas tower saat pelaksanaan pekerjaan, fakta dilapangan
Bawahanlah korbannya.
Dalam pelaksanaan pekerjaan merupakan mitra kerja,
yang senantiasa menjaga agar energi listrik terpelihara dan tetap tersalur
dengan baik, supaya KWH siang malam terus berputar, energinya stabil menerangi
jagad ini, sehingga perusahaan pendapatannya bisa meningkat, maka sungguh naif
Atasan yang menganiaya bawahan tanpa sebab yang jelas, dengan menilai dibawah
standar tanpa ampun sampai pensiun, tanpa memberikan arahan, apalagi Bawahan
itu tidak berpeluang melakukan KKN yang merupakan kejahatan luar biasa,
seharusnya yang tidak amanah dan menggerogoti perusahaanlah yang wajib
dinilai dibawah standar.
Menggaris bawahi Perkataan bapak Kuntoro Mangku
Subroto saat menjadi orang nomor satu di PLN:....Anda harus paling berterima
kasih kepada anak buah Anda, karena dialah yang bisa membuat kita bisa bekerja lebih
baik....Jangan bodohi anak buah anda.! Jangan ada sikap masabodoh di Perusahaan
ini...
Pada KKB Bagian Keempat, tentang Penilaian Unjuk
Kerja Pegawai Pasal 28 ayat (3) Kriteria penilaian unjuk kerja pegawai terdiri
atas unsur sasaran individu dan kontribusi individu, yang diberi derajat
penilaian sesuai masing-masing unsur yaitu:
a. Dibawah
Ekspektasi (DE) untuk penilaian unjuk kerja dibawah standar.
b. Sesuai
Ekspektasi (SE) untuk penilaian unjuk kerja memenuhi standar.
c. Melampaui
Ekspektasi (ME) untuk penilaian unjuk kerja yang melampaui standar.
Kesimpulan nilai unjuk kerja masing-masing unsur
sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan pada tahun berjalan digunakan untuk
penilaian pelaksanaan pekerjaan pada tahun yang bersangkutan yang diberikan
nilai skala sebagai berikut:
a. Penilaian
dengan predikat Tidak Memenuhi Ekspektasi (TME) memperoleh nilai skala “a”.
b. Penilaian
dengan predikat Sesuai Dengan Ekspektasi (SDE) memperoleh nilai skala “b”.
c. Penilaian
dengan predikat Konsisten Sesuai Ekspektasi (KSE) memperoleh nilai skala “c”.
d. Penilaian
dengan predikat Melampaui Seluruh Ekspektasi (MSE) memperoleh nilai skala
“c’”.
Perolehan nilai skala “a”
adalah penilaian dengan predikat Tidak Memenuhi Ekspektasi (TME) atau disebut
dengan derajat Dibawah Ekspektasi (DE) yaitu penilaian unjuk kerja dibawah
standar.
Dengan demikian cukup jelas
nilai skala “a” adalah penilaian dibawah standar.
#nilai “a” = nilai dibawah
standar.
NILAI DIBAWAH STANDAR.
#. Suatu barang yang
nilainya dibawah standar dapat dikatakan sebagai barang tidak bermutu, barang
tidak bernilai, barang yang tidak ada jaminan mutunya.
#. Pemasangan instalasi
listrik diperumahan ketentuan utama kawatnya harus sesuai standar, jika dibawah
standar, maka instalasi tersebut dibongkar harus diganti kawat yang sesuai
standar dan jika tidak diganti, tidak akan mendapatkan ijin pemasangan
meternya.
#. Pemakai Helm dibawah
standar pada saat razia Helem, jika tidak berlisensi SNI (Standar Nasional
Indonesia) maka pemakainya dianggap melanggar, lalu dikenai tilang, biasanya
dengan sanksi denda.
Lalu bagaimana bagi pegawai
yang dinilai dibawah standar, jika dikaitkan dengan nilai barang maka sama
halnya pegawai tersebut tidak bermutu. Pegawai yang tidak bermutu itu yang
seperti apa?
Jelas Pegawai yang tidak bermutu itu adalah yang tidak taat asas,
culas cenderung menggerogoti perusahaan.
Adalah perbuatan se-wenang2
Atasan terhadap Bawahan dengan tidak mentaati peraturan, menilai dibawah
standar setiap tahun kenaikan berkala, tanpa alasan yang jelas, dianggapnya
sebagai pegawai yang tidak bermutu.
Disisi lain pegawai yang
patut diduga korupsi (melakukan kejahatan luarbiasa), tidak jujur, cenderung
menggergoti perusahaan nilainya Sesuai Dengan Ekspektasi (SDE), bahkan
Konsisten Sesuai Ekspektasi (KSE) pastilah dinegara hukum Atasan yang model demikian
ini wajib kena tilang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena Negara
yang menurut teori trias polica;
MEMPUNYAI FUNGSI MENCAKUP
TIGA TUGAS POKOK:
1) Fungsi legislative, yaitu
membuat undang-undang.
2) Fungsi eksekutif, yaitu
melaksanakan undang-undang.
3) Fungsi yudikatif, yaitu
mengawasi agar semua peraturan ditaati, lalu mengadili yang tidak mentaati
peraturan.
Negara bertanggungjawab melindungi warganya sesuai.
Pasal 28I
(4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan , dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab
negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk
penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian yang kami
sampaikan adalah fakta, informasi yang dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.



Tegakkan Hukum se-adil2 nya https://www.youtube.com/attribution_link?a=yyvbwQgTXJY&u=/playlist?list%3DPLqNSOkO5XlXwl8EgVuKpAVz2xFgo9iTx-
BalasHapusPemerintah wajib menegakkan hukum se-adil2nya..
BalasHapus