Sabtu, 24 April 2021

JANGAN BODOHI ANAK BUAH ANDA!!


Add caption
PEMIMPIN PEDULI

Menggaris bawahi Perkataan bapak Kuntoro Mangku Subroto saat menjadi orang nomor satu di PLN:....

"Anda harus paling berterima kasih kepada anak buah Anda..., karena dialah yang bisa membuat kita bisa bekerja lebih baik....Jangan bodohi anak buah anda.! Jangan ada sikap masabodoh di Perusahaan ini..."  

Pegawai Bawahan yang diberi nilai dibawah standar kenaikan reguler dalam waktu 7th dan 6th, adalah tidak sesuai ketentuan peraturan Perusahaan, 
Berakibat pangkat/peringkatnya ketinggalan jauh dengan pegawai yang nilainya sesuai standar. Upaya-upaya mengadukan permasalahan tidak ada tindak lanjutnya Berulang-kali menyampaikan permasalahannya bahkan meminta pembelaan SP. tidak digubris. 

Di th. 2000 ada secercah harapan, tepatnya tanggal 13 Januari th.2000 Pemerintah menunjuk bapak Kuntoro Mangku Subroto sebagai Direktur Utama PLN, pucuk pimpinan baru PT.PLN ini yg menggantikan pejabat lama bapak Adisatria dikenal banyak kalangan sebagai figur profesional yang bersih, disegani dan dinilai sukses memimpin beberapa BUMN dimasa lalu. Terakhir dalam menangani  PT. Timah, meski dengan kebijakan PHK besar-besaran terhadap Karyawan kelangsungan hidup PT. Timah berhasil dipertahankan.
Namun langkah yg diambil bapak Kuntoro Mangku Subroto di PT. Timah tampaknya menimbulkan kecemasan dikalangan Karyawan PT.PLN. sehingga patut diduga dari kecemasan karyawan itulah penyebab posisi jabatannya tidak berlangsung lama hanya seumur jagung.

Melihat vcd soaialisasi, pandangan Dirut PT.PLN yang baru, perasaan hati ini bangkit ada rasa gembira disertai harapan bisa dicapainya keadilan sosial bagi karyawan bawahan dan kesejahteraan yang selama th 1973 sampai th 1999 dilindas dengan nilai dibawah standar.


Secara nyata baru kali ini mendengar dan melihat vcd yang diputar diunit, berkali-kali membelalakan mata, dan pasang telinga, rasanya seperti tidak percaya, benarkah ada pemimpin peduli anak buah..?.
Ya memang bapak Kuntoro Mangku Subroto sebagai yang sangat peduli kepada anak buah, terbukti secara fakta nyata terekam melalui video dengan tegas menyampaikan pandangannya keseluruh Unit2 kerja menyatakan bahwa:
Anak buah anda adalah orang anda, harus paling berterima kasih, karena dialah yang membuat kita bisa bekerja dengan lebih baik.
Komunikatif sampaikanlah pikiran-pikiran, berikanlah pengetahuan, berikanlah arahan-arahan kepada anak buah anda,
Semua pemimpin harus membuat anak buahnya pandai. Pemimpin yg baik itu, kalau membuat anak buahnya lebih pandai daripada dirinya, jangan takut diganti sama anak buah yg pandai, karena kalau anda menjadi pemimpin yg baik sedemikian, sehingga lebih baik, karena mempunyai anak buah yg pandai, anda akan dipromosikan karena anda adalah pemimpin yg baik.
Jadi jangan bodohi anak buah anda, tidak boleh ada sikap masa bodoh di perusahaan ini.
........Kalau ada mesin yg kotor siapapun bersihkanlah mesin itu, saya tidak ingin melihat kantor2 yg kotor, saya tidak ingin melihat komputer yg berdebu, saya tidak ingin melihat gudang yg kotor, tidak ada tempat yg kotor di perusahaan ini. Karena kotor itu secara fisik adalah suatu hal yg awal sekali dimana kemudian unjungnya nanti adalah pikiran yg kotor, jadi tidak boleh ada yg kotor diperusahaan ini.

Menjadi sangat kecewa bagi pegawai yang menghendaki perusahaan bersih, Pemimpin paling didambakan yang berkomitmen melakukan perubahan, supaya karyawan menjadi bersih, sosok pemimpin amanah, peduli anak buah diyakini bisa melakukan perubahan namun hanya menjabat seumur jagung.
Haruskah bersih itu bukan menjadi pilihan, lalu lebih memilih yang kotor, apabila memang tidak mau memilih pemimpin yang bersih, tentu pandangan yang sangat keliru, karena bersih itu indah, bersih itu sebagian dari iman, orang beriman senantiasa mempertahankan kebersihan menjauhkan diri dari najis dan yang haram-haram, karena takut  akan dosa.


Yang menjadi pertanyaan apakah ada yang menghedaki tidak berlama-lama menempatkan pemimpin bersih, yang peduli anak buah. Seperti itukah keinginannya, atau memang karyawan benar-benar takut menghadapi kebijakannya, karena ditantang kemampuannya untuk bersaing menunjukan etika kerja, profesionalisme, peduli, sadar biaya, pragmatik, komunikatif,  apalagi diajak secara bersama-sama untuk memangkas koruptor-koruptor yang merusak perusahaan ini.

Kami benar2 berniat, siap mendukung dengan semangat bekerja keras untuk mengikuti kebijakannya, berupaya menjauhi yang kotor karena bertahun-tahun dirasakanya seperti bekerja dilingkungan yang korup. Pupus sudah harapan setelah Pemimpin yang dikenal bersih tidak lagi menjambat.
Kembali kepada permasalahan kami mengenai penilaian dibawah standar (DE) oleh Atasan korup (tidak jujur) apakah akan hanya sampai disini, dan tetap tidak lagi ada yang menggubris. Tentu tidak, karena kami yakin dibumi Indonesia ini adalah pemerintahan Negara Hukum yang komitmennya hukum adalah panglima.

Pemerintah negara ini, wajib hadir untuk menjadikan hukum sebagai panglima, menegakkan keadilan dan kebenaran, 71th merdeka, masih dijajah oleh orang-orang serakah bangsa sendiri.
Oleh sebab itu Pemerintah Negara Indonesia bertanggungjawab sesuai Pasal 28I ayat (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan , dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.

PEGAWAI BAWAHAN.
Adalah bagian dari anggota perusahaan, orang lemah mudah dijajah, gampang diinjak-injak layaknya rumput lapangan bola yang tumbuh sebatas mata kaki, diperlakukan sewenang-wenang tanpa ada perlawanan berarti, terbukti awal masuk bekerja ada pelakuan sewenang-wenang tidak adil, dari tahun 1992 mengadukan permasalahannya, namun dianggap sepi, dalam hal ini Pemerintah Negara bertanggungjawab melindungi, mengacu Hak asasi manusia Pasal 28I:
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab Negara, terutama Pemerintah.
(5) Untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.


Peranan Serikat Pekerja sesuai KKB. BAGIAN KEDUA tentang Hak-hak Perseroan dan SP-PLN Pasal 5 ayat (2) sangat jelas tertulis bahwa SP-PLN berhak:  a. mewakili, membela dan melindungi anggotanya...., dengan sikap SP yang masabodoh, Pasal 5 ayat 2 tersebut hanya wacana, hanya Omdo, omong doang kata orang Jakarta. Terbukti tidak menindak lanjuti pengaduan anggota yang mengadukan permasalahan hanya disambut dengan lambaian tangan saja. Kenapa SP berbuat demikan tidak melakukan sebagaimana mestinya, tanpa alasan yang jelas, hingga kini tidak ada kabarnya. SP lah yang wajib menjawabnya.


Ini kisah nyata jangan melupakan sejarah, karirnya terekam pada biodata pegawai, bisa dibaca, bisa dilihat riwayat kepangkatan setiap tahun kenaikan berkala dengan nilai skala “a”. (DE) Dibawah Ekspektasi (Dibawah Standar), kenaikan regulernya dalam waktu 7 tahun dan 6 tahun bahkan ada pegawai masa kerja 30 tahun peringkat 26 pensiun peringkatnya masih tetap 26 berarti pegawai tersebut tidak pernah mengalami naik peringkat, kepangkatannya jauh tertinggal dengan pegawai yang masakerjanya belum lama. 



Tentu karena sikap Atasan yang tidak taat asas sedangkan kenaikan pangkat kaitannya dengan penghasilan, setiap orang hidup harus menyeimbangkan penghasilannya dengan kebutuhan yang senantiasa nilainya merangkak naik, maka jika melihat pegawai korup yang dinilai sesuai standar sedangkan dirinya dibawah standar, menjadikan merasa diperlakukan tidak adil dan sangat tersakiti, sungguh luar biasa kejam melebihi penjajah dijaman perang.


Tampak jelas jenjang karirnya tidak wajar, dibandingkan dengan biodata pegawai nilai skala “b” (SE) Sesuai Ekspektasi (Sesuai Standar) dari mulai bekerja hingga pensiun maka akan tampak jelas ada kesewenang-wenangan, ada penindasan, ada pelanggaran hak asasi untuk kenaikan peringkatnya, tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Mengingatkan pada alinia pertama Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 


Bawahan umumnya penurut, tidak hitung-hitungan untung-rugi jika mampu biarpun berisiko tinggi jika diperintah apa saja mau, terbukti kerap menjadi korban dalam pelaksanaan pekerjaan, akibat human error, beberapa kali peristiwa dimasa lalu korban tewas dan cacat fisik adalah bawahan, walau pelaksanaannya berpegang pada Standard Operating Prosedure (SOP), tetapi untuk semua pertanggungjawaban antisipasi terjadinya human error adalah Atasan, yang mengawasi pelaksanaan pekerjaan dengan berpegang sesuai langkah-langkah SOP. Adakah riwayat Atasan tewas dengan sabuk pengaman yang mengikat pada isolator menggelantung diatas tower saat pelaksanaan pekerjaan, fakta dilapangan Bawahanlah korbannya.

Dalam pelaksanaan pekerjaan merupakan mitra kerja, yang senantiasa menjaga agar energi listrik terpelihara dan tetap tersalur dengan baik, supaya KWH siang malam terus berputar, energinya stabil menerangi jagad ini, sehingga perusahaan pendapatannya bisa meningkat, maka sungguh naif Atasan yang menganiaya bawahan tanpa sebab yang jelas, dengan menilai dibawah standar tanpa ampun sampai pensiun, tanpa memberikan arahan, apalagi Bawahan itu tidak berpeluang melakukan KKN yang merupakan kejahatan luar biasa, seharusnya yang tidak amanah  dan menggerogoti perusahaanlah yang wajib dinilai dibawah standar.

Menggaris bawahi Perkataan bapak Kuntoro Mangku Subroto saat menjadi orang nomor satu di PLN:....Anda harus paling berterima kasih kepada anak buah Anda, karena dialah yang bisa membuat kita bisa bekerja lebih baik....Jangan bodohi anak buah anda.! Jangan ada sikap masabodoh di Perusahaan ini...  

Pada KKB Bagian Keempat, tentang Penilaian Unjuk Kerja Pegawai Pasal 28 ayat (3) Kriteria penilaian unjuk kerja pegawai terdiri atas unsur sasaran individu dan kontribusi individu, yang diberi derajat penilaian sesuai masing-masing unsur yaitu:
a.   Dibawah Ekspektasi (DE) untuk penilaian unjuk kerja dibawah standar.
b.   Sesuai Ekspektasi (SE) untuk penilaian unjuk kerja memenuhi standar.
c.   Melampaui Ekspektasi (ME) untuk penilaian unjuk kerja yang melampaui standar.
Kesimpulan nilai unjuk kerja masing-masing unsur sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan pada tahun berjalan digunakan untuk penilaian pelaksanaan pekerjaan pada tahun yang bersangkutan yang diberikan nilai skala sebagai berikut:
a.   Penilaian dengan predikat Tidak Memenuhi Ekspektasi (TME) memperoleh nilai skala “a”.
b.   Penilaian dengan predikat Sesuai Dengan Ekspektasi (SDE) memperoleh nilai skala “b”.
c.   Penilaian dengan predikat Konsisten Sesuai Ekspektasi (KSE) memperoleh nilai skala “c”.
d.   Penilaian dengan predikat Melampaui Seluruh Ekspektasi (MSE) memperoleh nilai skala “c’”. 

Perolehan nilai skala “a” adalah penilaian dengan predikat Tidak Memenuhi Ekspektasi (TME) atau disebut dengan derajat Dibawah Ekspektasi (DE) yaitu penilaian unjuk kerja dibawah standar.
Dengan demikian cukup jelas nilai skala “a” adalah penilaian dibawah standar.
#nilai “a” = nilai dibawah standar.

NILAI DIBAWAH STANDAR.
#.  Suatu barang yang nilainya dibawah standar dapat dikatakan sebagai barang tidak bermutu, barang tidak bernilai, barang yang tidak ada jaminan mutunya.
#. Pemasangan instalasi listrik diperumahan ketentuan utama kawatnya harus sesuai standar, jika dibawah standar, maka instalasi tersebut dibongkar harus diganti kawat yang sesuai standar dan jika tidak diganti, tidak akan mendapatkan ijin pemasangan meternya.
#. Pemakai Helm dibawah standar pada saat razia Helem, jika tidak berlisensi SNI (Standar Nasional Indonesia) maka pemakainya dianggap melanggar, lalu dikenai tilang, biasanya dengan sanksi denda.

Lalu bagaimana bagi pegawai yang dinilai dibawah standar, jika dikaitkan dengan nilai barang maka sama halnya pegawai tersebut tidak bermutu. Pegawai yang tidak bermutu itu yang seperti apa? 
Jelas Pegawai yang tidak bermutu itu adalah yang tidak taat asas, culas cenderung menggerogoti perusahaan.

Adalah perbuatan se-wenang2 Atasan terhadap Bawahan dengan tidak mentaati peraturan, menilai dibawah standar setiap tahun kenaikan berkala, tanpa alasan yang jelas, dianggapnya sebagai pegawai yang tidak bermutu.

Disisi lain pegawai yang patut diduga korupsi (melakukan kejahatan luarbiasa), tidak jujur, cenderung menggergoti perusahaan nilainya Sesuai Dengan Ekspektasi (SDE), bahkan Konsisten Sesuai Ekspektasi (KSE) pastilah dinegara hukum Atasan yang model demikian ini wajib kena tilang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena Negara yang menurut teori trias polica;
MEMPUNYAI FUNGSI MENCAKUP TIGA TUGAS POKOK:
1)   Fungsi legislative, yaitu membuat undang-undang.
2)   Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang.
3)   Fungsi yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati, lalu mengadili yang tidak mentaati peraturan.

Negara bertanggungjawab melindungi warganya sesuai.  Pasal 28I
(4)  Perlindungan, pemajuan, penegakan , dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
(5)  Untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Demikian yang kami sampaikan adalah fakta, informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Pasal 28f: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

Tegakkan Hukum se-adil2nya 

Negara bertanggungjawan tegakan hukum sebagai panglima.

 https://www.youtube.com/attribution_link?a=yyvbwQgTXJY&u=/playlist?list%3DPLqNSOkO5XlXwl8EgVuKpAVz2xFgo9iTx-

2 komentar:

  1. Tegakkan Hukum se-adil2 nya https://www.youtube.com/attribution_link?a=yyvbwQgTXJY&u=/playlist?list%3DPLqNSOkO5XlXwl8EgVuKpAVz2xFgo9iTx-

    BalasHapus
  2. Pemerintah wajib menegakkan hukum se-adil2nya..

    BalasHapus

"WAJIB SALING INGAT MENGINGTKAN, NASEHAT MENASEHATI DLM HAL KEBAIKAN UNTUK MENTAATI KEBENARAN"

PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP:  YG MEMBIMBING PERILAKU, MORALITAS DAN DASAR NEGARA. DENGAN PESAN-PESAN, KHUSUS YANG MENJADI PROGRAM PEME...